EKSEKUTIFPEMKAB KATINGAN

Nilai Implementasi Aksi HAM Capai 84, Komitmen Pemerintah Meningkat

KASONGAN,Kalteng.co – Pemerintah Kabupaten Katingan mencatatkan prestasi gemilang dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2025. Berdasarkan hasil penilaian Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), posisi Kabupaten Katingan melonjak tajam dari peringkat ke 12 di tahun sebelumnya menjadi peringkat ke-3 di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Peningkatan ini dibuktikan dengan raihan nilai kumulatif sebesar 84, naik signifikan dibandingkan capaian tahun 2024 yang hanya menyentuh angka 28,6. Lonjakan nilai ini menjadi indikator kuat keseriusan pemerintah daerah dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM ke dalam kebijakan serta pelayanan publik. Implementasi Aksi HAM Kabupaten Katingan tahun ini berfokus pada lima aksi strategis yang menyasar kelompok perempuan dan penyandang disabilitas.

Program tersebut dilaksanakan secara lintas sektor oleh berbagai perangkat daerah, antara lain bantuan usaha dan penguatan kemitraan bisnis bagi perempuan kepala keluarga di sektor UMKM, lalu penyediaan layanan pendidikan yang aksesibel bagi penyandang disabilitas oleh Dinas Pendidikan, kemudian penyelenggaraan layanan kesehatan jiwa sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM) di fasilitas kesehatan tingkat pertama, terakhir pemberian bantuan sosial untuk kemandirian serta pembangunan sarana transportasi yang ramah disabilitas oleh Dinas Perhubungan dan Perikanan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan Yoelinson menegaskan, pencapaian ini merupakan buah dari kerja kolektif seluruh perangkat daerah. “Peningkatan peringkat ini menunjukkan bahwa pengarusutamaan HAM telah menjadi bagian penting dalam setiap program pembangunan di Katingan. Ini bukan sekadar mengejar nilai, tapi memastikan manfaat kebijakan benar-benar dirasakan oleh kelompok rentan,” ujar Yoelinson kepada Kalteng Pos, Rabu (7/1).

Dia menambahkan, koordinasi melalui Panitia RANHAM Kabupaten Katingan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati menjadi kunci utama sinkronisasi program di lapangan. Pelaksanaan program ini merujuk pada Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025. Dokumen ini menjadi kompas bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewajiban penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.

“Ke depan, Pemerintah Kabupaten Katingan berkomitmen untuk memperkuat monitoring dan evaluasi agar capaian ini dapat dipertahankan. Fokus utama tetap pada perwujudan pembangunan daerah yang inklusif, berkeadilan, dan berlandaskan penghormatan terhadap martabat manusia,” pungkas Kabag Hukum Setda Katingan ini. (hms)

Related Articles

Back to top button