Libur Khusus Puasa Mulai 27 Februari – 5 Maret 2025

BUNTOK, Kalteng.co – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan Syahdani MPd mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan edaran terkait libur puasa.
“Kita telah Menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025, Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2025, termasuk surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi,” terang Syahdani, Kamis (13/2/2025).







Syahdani menjelaskan, terkait isi dalam surat edaran pihaknya kepada satuan pendidikan sebagai berikut, yakni pelaksanaan pembelajaran di bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
“Libur Khusus Puasa (LKP) awal bulan Ramadhan dimulai tanggal, 27 Februari sampai dengan 5 Maret 2025”, kata Syahdani.










Selanjutnya, kata Syahdani, kegiatan belajar mengajar masuk kembali pada 6 sampai 25 Maret 2025.
Sedangkan durasi waktu atau jam dari proses belajar mengajar itu, kata dia, dimulai pada pukul 07.30 WIB. Durasi 1 (satu) jam pelajaran (1JP) dikurangi 10 menit.
“Selama bulan Ramadhan Kegiatan Belajar Mengajar praktik yang banyak menggunakan aktivitas fisik untuk sementara ditiadakan,”tegasnya.
Tidak hanya itu, kata Syahdani, untuk Ketentuan jam kerja dan jadwal presensi bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan dengan 6 (enam) hari kerja. Yakni,
Jam Kerja : Senin sampai dengan Kamis 07.00 wib sampai 13.00 wib. Jumat 07. 00 wib sampai 10.30 wib. Sabtu 07.00 wib sampai 12.00 wib.
Selain itu, kata dia lagi, untuk Jam Presensi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yakni
Senin sampai Kamis masuk 07.00 wib – 07.30 wib, pulang 12.30 wib – 13.00 wib. Jum’at masuk 07.00 wib – 07.30 wib, pulang 10.00 wib – 10.30 wib.
Sabtu masuk 07.00 wib – 07.30 wib, pulang 11.30 wib –12.00 wib.
Dalam menyambut bulan Ramadhan 1446 H lanjut mantan Kabag Umum Setda Barsel ini, semua satuan pendidikan agar melaksanakan kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter Keagamaan (PPKK), yang jenis kegiatan dan teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.
“Pastinya Libur Khusus Puasa (LKP) akhir Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dimulai tanggal 26 Maret sampai 8 April 2025 dan kegiatan belajar mengajar masuk kembali pada tanggal 9 April 2025,” terangnya panjang lebar.
Syahdani mengimbau sekaligus meminta, khususnya Kepada seluruh keluarga besar Dinas Pendidikan di Barito Selatan agar dapat memelihara dan meningkatkan kualitas kerukunan serta sikap toleransi antar umat beragama.
“Dengan begitu pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadhan bagi seluruh umat Islam dapat berjalan dengan tertib, lancar,” pinta Syahdani. (ner)
EDITOR: TOPAN