Pemkab Barsel Sampaikan Dua Raperda ke DPRD

BUNTOK, Kalteng.co – Pemkab Barito Selatan (Barsel) menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang terdiri dari tentang Pengelolaan Kearsipan dan tentang Masyarakat Hukum Adat ke DPRD Barsel, akhir pekan lalu.
Pj Bupati Barsel Deddy Winarwan mengatakan, diajukannya raperda pengelolaan kearsipan sebagai upaya dalam pengumpulan dan penyimpanan data, dokumen serta surat-menyurat dan lainnya.
“Dengan perda itu nantinya, kita akan dapat mengusulkan kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk penyediaan jabatan fungsional tertentu yakni arsiparis,” ucapnya.


Sementara untuk raperda tentang Masyarakat Hukum Adat, lanjut dia, diajukan guna memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak kolektif masyarakat hukum adat. Hal itu sesuai dengan pasar 18 b ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum ada dan hak-hak tradisionalnya.
“Raperda yang disusun itu pun sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23/2014 yang menyebutkan adat masuk menjadi urusan pemerintah daerah,” kata Deddy.
Terkait hal tersebut juga diperkuat lagi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52/2014 tentang pedoman dan tata cara pengakuan masyarakat hukum adat. Oleh karena itu, masyarakat hukum adat Dayak Bakumpai, Ma’ anyan, Dusun, Lawangan dan lainnya perlu dilindungi eksistensinya dengan peraturan daerah.
“Kami juga berharap, melalui dua raperda yang disusun ini dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan juga menunjang pelaksanaan tugas dari pemerintah daerah,” kata Pj Bupati Barsel
Sementara Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Ideham menyampaikan, dua raperda yang disampaikan tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan dan mekanisme serta tata tertib (Tatib) dewan.
“Dua raperda tersebut akan kita bahas ditahap selanjutnya bersama anggota DPRD dan pemerintah kabupaten Barito Selatan, dan pada saatnya dua raperda ini nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya. (ner)
EDITOR: TOPAN