Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri! Kejagung Serius Usut Dugaan Korupsi Chromebook Rp 9,9 Triliun

KALTENG.CO-Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kini tak bisa bepergian ke luar negeri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencekalnya sejak Kamis, 19 Juni 2025, berlaku untuk enam bulan ke depan. Langkah ini diambil dalam rangka memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Alasan Pencekalan: Memperlancar Penyidikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membenarkan kebijakan pencekalan ini. “Iya, sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” terang Harli kepada wartawan pada Jumat (27/6/2025).
Pencegahan Nadiem Makarim ke luar negeri merupakan prosedur standar dalam kasus hukum. Tujuannya jelas, yaitu untuk memastikan kelancaran proses penyidikan agar penyelidikan kasus ini bisa berjalan optimal tanpa hambatan.
Nadiem sendiri sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada Senin, 23 Juni 2025, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop yang jadi sorotan publik ini.
Nadiem Kooperatif, Berstatus Saksi Usai Diperiksa 12 Jam
Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 12 jam, dari pukul 09.00 WIB hingga 20.50 WIB, Nadiem Makarim memastikan statusnya masih sebagai saksi.
“Dalam kapasitas saya sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran dan aparat dari Kejagung yang telah menjalankan proses hukum ini dengan baik, mengedepankan azas keadilan, transparansi, dan juga azas praduga tak bersalah,” ujar Nadiem usai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (23/6).
Ia juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam membantu proses hukum yang diusut oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung. “Saya bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” tegas Nadiem. Pernyataan ini menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi kasus yang menyeretnya.
Fokus Penyelidikan: Anggaran Triliunan Rupiah dan Peran Stafsus
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini bukan perkara sepele. Anggaran negara yang terlibat mencapai angka fantastis, yaitu Rp 9,9 triliun.
Pengusutan kasus ini semakin intensif setelah penyidik Jampidsus Kejagung mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga mantan staf khusus Nadiem. Mereka diduga terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada tahun 2020. Bahkan, apartemen dua mantan stafsusnya, yaitu FH dan JT, sempat digeledah oleh penyidik Kejagung untuk pendalaman kasus.
Awalnya, ketiga mantan stafsus ini sempat mangkir dari panggilan penyidik. Kondisi inilah yang akhirnya membuat Kejagung mengeluarkan surat pencekalan bagi mereka ke luar negeri, sebelum akhirnya Nadiem Makarim juga menyusul dicekal.
Perkembangan terbaru ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Publik tentu menanti bagaimana kelanjutan dari kasus pengadaan laptop Chromebook yang menguras triliunan rupiah uang rakyat ini. (*/tur)



