PEMKAB BARITO UTARA

Pemkab Batara Tandatangani MoU dengan Pengadilan Agama Muara Teweh

MUARA TEWEH,kalteng.co– Pemkab Batara menandatangani MoU atau perjanjian kerjasama, dengan Pengadilan Agama Muara Teweh, tentang pemenuhan, perlindungan hak perempuan dan anak yang berhadapan hukum, di Aula Pengadilan Agama Muara Teweh, Senin (20/1/25).

Serta penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Barito Utara, tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, dalam upaya penguatan perlindungan, pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.

https://kalteng.co

Drs. Muhlis, Pj Bupati Barito Utara, mengapresiasi atas kesediaan Pengadilan Agama Muara Teweh untuk bekerjasama dengan Pemkab Batara dalam menciptakan sistem perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak yang terlibat proses hukum.

“Sebagaimana kita ketahui bers­ama, perempuan dan anak adalah kelompok yang rentan dalam ma­syarakat, termasuk dalam ranah hukum,” ujarnya. Oleh karena itu, sudah seharusnya semua baik pemerintah, lembaga hukum, maupun masyarakat, memberikan perhatian lebih besar untuk me­mastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan dilindungi.

“Saya selaku penjabat kepala dae­rah, dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Utara sangat mendukung upaya-upaya perlind­ungan hak-hak perempuan dan anak,” ucap Muhlis.

Melalui MoU ini, diharapkan akan tercipta mekanisme yang lebih efektif, dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak, mulai dari penyuluhan, pendampingan hukum, hingga proses peradilan yang lebih ramah dan sensitif terhadap kebutuhan mereka.

Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, Mulyadi LC MHI menjelas­kan, tujuan dilaksanakannya pen­andatanganan MoU ini, untuk menghasilkan kerjasama dan koordinasi yang nyata dan mum­puni, dalam rangka upaya pen­guatan dan pemenuhan perlind­ungan hak anak dan Perempuan, pasca perceraian khususnya di Kabupaten Barito Utara.“Selain itu, MoU ini juga salah satu inovasi kami untuk menuju wilayah birokrasi bersih dan me­layani,” jelas Mulyadi.

Sementara itu, Kepala Kejak­saan Negeri Barito Utara, Guntur Triyono SH MH berharap, dengan adanya kerjasama ini, dapat me­ningkatkan sinergitas antara Kejari Barito Utara, dengan Pengadilan Agama Muara Teweh dan Pemer­intah Kabupaten Barito Utara.“Perempuan dan anak sering­kali berada dalam posisi yang rentan, kita bersama memastikan mereka mendapat perlindungan selama proses hukum perceraian berlangsung,” ujarnya.

Jika ada pihak yang tidak patuh dan taat pada putusan peradilan, serta tidak memenuhi kewajiban­nya, maka akan dikenakan sanksi pidana. “Kami bersama Penga­dilan Agama akan memberikan pemahaman terhadap Masyarakat, bagaimana tindak lanjut atas putu­san peradilan itu dapat dijalankan, dalam hal ini kami memberikan penyuluhan dan pelayanan hukum terhadap masyarakat dimasa men­datang,” pungkasnya.(Pra)

https://kalteng.co       https://kalteng.co       https://kalteng.co        

Related Articles

Back to top button