Serahkan SK MHA Timpah Suku Dayak Ngaju

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Kabar baik bagi masyarakat Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, karena Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat, MM, MT sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Timpah Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Kamis (20/1) di Aula Bappeda Kapuas.
Dalam kegiatan ini dihadiri, Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat, Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Drs. Septedy, M.Si, Wakil CEO Borneo Orang Utan Suvival Foundation (BOSF) Kalteng Dr. Anton Nurcahyo, Perwakilan Forkopimda Kapuas, Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kapuas, Camat Timpah Yunda Noviarti, Kepala Desa Timpah, Damang Timpah, Mantir, dan masyarakat.
Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat, mengakui SK MHA Timpah Suku Dayak Ngaju ini diserahkan kepada Damang sebagai perwakilan masyarakat adat, dimana dalam prosesnya dukungan yang baik dari BOSF Kalteng untuk terbentuknya MHA di Timpah ini, dan kedepan diharapkan lahir MHA ditempat lainnya di Kabupaten Kapuas.
“Kita sampaikan terimakasih kepada BOSF Kalteng, dan panitia MHA Timpah yang sudah berkerja keras untuk kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat Timpah,” ucap Ben Brahim S Bahat dalam sambutannya.
Bupati sampaikan sangat berbahagia, karena lahirnya MHA ini, dan sebagai langkah dalam merintis bagaimana harapan desa bisa hutan sekian hektar, karena selama ini desa tidak punya legalitas hukum adat.
“Ini salah satu usaha kita memperjuangkan hak adat, dan hak rakyat kita. Saya setuju MHA ini di buatkan Peraturan Daerah (Perda), dan segera ditindaklanjuti,” tegas Bupati Kapuas dua periode ini.
Ben tidak lupa menyampaikan atas nama Pemkab Kapuas dan atas nama masyarakat Timpah sampaikan penghargaan juga terimakasih kepada BOSF yang sudah membantu sehingga lahirnya MHA ini.




