PEMKAB BARITO TIMURTamiang Layang

DPM-PTSP Bartim Cek Lapangan, Pastikan Bangunan Memiliki IMB

TAMIANG LAYANG,kalteng.co– Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) setempat, terus berupaya meneggakan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur No 6 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung. Dibeckup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Timur, DPM-PTSP yang saat ini dinahkodai oleh Andrunganyan, S.Sos, MM melakukan inspeksi lapangan, Jumat (4/11/2022). Cek lapangan dilakukan oleh Tim DPM-PTSP guna memastikan setiap gedung/bangunan yang berdiri sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau belum.

Kepala DPM-PTSP Kabupaten Barito Timur Andrunganyan, S.Sos, MM

“Kegiatan Jumat 4 November 2022 adalah inspeksi lapangan, terhadap bangunan yang sudah dibangun atau mau dibangun. Kegiatan ini dilaksanakan di seputaran Tamiang Layang dan akan dilakukan secara kontinyu dalam wilayah Barito Timur,” terang Kepala DPM-PTSP Kabupaten Barito Timur Andrunganyan, S.Sos, MM, Sabtu (5/11/2022).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Pria yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Barito Timur ini mengatakan, giat yang dilakukan oleh Tim DPM-PTSP dibackup langusung oleh Satpol PP Kabupaten Barito Timur.

“Tujuan kegiatan ini untuk memastikan bangunan di Bartim memiliki IMB/PBG sesuai dengan tata ruang Kabupaten Barito timur. Giat tersebut juga sekaligus sosialisasi kepada masyarakat tentang prosedur  mendirikan bangunan, atau bangunan gedung,” terang Andrunganyan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dari hasil cek lapangan itu, mantan Camat Benua Lima ini mengatakan ada ditemukan gedung/bangunan sudah dibangun, tapi belum ada IMBnya. Karena Tim yang sudah turun lapangan langsung menghimbau pemilik bangunan untuk segera nengurus IMB. “Kalau istilah sekarang PBG, Persetujuan Bangunan Gedung, Pertimbangan teknisnya oleh DPU,” jelas Andrunganyan.

Melalui kesempatan ini, Kepala DPM-PTSP menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Barito Timur, sebelum membangun, berupa rumah, gedung, termasuk bangunan sarang burung walet agar  terlebih dahulu mengurus  IMBnya ke DPMPTSP Bartim. “Bagi yang bangunanya belum memiliki IMB silahkan datang ke Kantor DPM-PTSP, kami siap melayani anda,” pungkas Andrunganyan  seraya mengatakan tujuan dari kegiatan cek lapangan ini untuk meningkatkan PAD dan pendataan bangunan agar sesuai dengan tata ruang kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah.(top)

Related Articles

Back to top button