PEMKAB BARITO TIMUR

Pemkab Bartim Pertahankan WTP Tanpa Catatan

TAMIANG LAYANG, Kalteng.co – Pemkab Barito Timur (Bartim) kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023, dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng.
WTP ini untuk ke delapan kalinya dan tanpa catatan. Penghargaan tertinggi terhadap tata kelola keuangan pemerintah daerah tersebut diterima langsung oleh Pj Bupati Barito Timur, Indra Gunawan, didampingi Ketua DPRD, Nur Sulistio beserta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), di Palangka Raya, Senin (27/5/2024).
“Opini WTP ini, untuk kedelapan kalinya dan tahun ini tanpa catatan,” sebut Pj Bupati, Indra Gunawan melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Bartim, Misnohartaku, dikonfirmasi via WhatsApp, kemarin.
Ia menyampaikan, ucapan terima kasih kepada semua OPD atas kerja sama dan sinergitas dalam praktik tata kelola keuangan, sehingga opini WTP tetap bisa dipertahankan.
Untuk kedepan, sambungnya, diperlukan penyelesaian dan tindak lanjut jika masih ada temuan atau catatan dari Tim BPK RI. “Dalam waktu 60 hari ke depan,” timpal Misnohartaku.
Lebih lanjut disampaikannya, bahwa penghargaan yang diterima atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng ini menjadi perhatian masing – masing OPD.
Menurutnya, dengan selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas SDM agar selalu dapat beradaptasi dengan tuntutan kemajuan.
“Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pak Pj Bupati yang sudah sangat mendukung bagi ASN di Barito Timur, dalam peningkatan kesejahteraan dan peningkatan kualitas SDM di Bartim, sehingga dapat bersaing dengan kabupaten/kota lain,” pesan Misnohartaku.
Misnohartaku menambahkan, untuk permasalahan tata kelola aset atau barang milik daerah ada tiga hal yang menjadi fokus. Yaitu, penyesuaian Perbup Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, terkait pengaturan penambahan masa manfaat.
Kemudian, update sertifikat tanah yang sebagian masih tertulis Kabupaten Barito Selatan dan mesti diganti menjadi milik Kabupaten Bartim.
“Terakhir untuk melengkapi informasi aset Tetap seperti tanah, gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin pada Kartu Inventaris Barang (KIB) untuk meningkatkan kualitas neraca,” pungkasnya. (pra)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button