DISKOMINFOSANTIK KALTENGEKSEKUTIFKabar DaerahPEMKAB BARITO TIMUR

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Hingga Akhir 2025

BUNTOK, Kalteng.co – Kabar gembira bagi para wajib pajak kendaraan bermotor di Kalteng, khususnya di Kabupaten Barsel.  Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, resmi memperpanjang program pemutihan atau pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025 mendatang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program keringanan pajak ini.

Kepala UPT PPD Bapenda Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), King On Putra Jaya, S.H., M.H., melalui Hermanis Bawin, S.E. (Kasi Penetapan dan Penerimaan) dan Tri Andriani (Kasi Penagihan, Pembukuan, dan Pelaporan), menjelaskan bahwa program pemutihan mencakup beberapa bentuk keringanan pajak.

“Program ini meliputi penghapusan denda pajak, penghapusan pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya, serta pembebasan denda administratif untuk proses mutasi kendaraan,” ujar Hermanis Bawin bersama Tri Andriani, kemarin.

Ia menambahkan, kebijakan perpanjangan ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Kalteng untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, program ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat agar lebih patuh membayar pajak secara tepat waktu.

“Dengan adanya perpanjangan program ini, kami berharap tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat, dan tentu akan berdampak positif terhadap pelayanan publik, khususnya di sektor lalu lintas dan angkutan jalan, baik di Barsel maupun di seluruh wilayah Kalteng,” imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut, UPT PPD Bapenda di Samsat Buntok bersama pihak Regident Polantas Polres Barito Selatan dan Jasa Raharja perwakilan Buntok akan terus melakukan sosialisasi secara masif agar seluruh masyarakat mengetahui dan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.(ner)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button