EKSEKUTIFKabar DaerahKuala KurunPEMKAB GUNUNG MAS

Perangkat Daerah Harus Melakukan Program Kegiatan

KUALA KURUN, Kalteng.co – Kepala Inspektorat Gunung Mas (Gumas), Dihel, mengatakan, pihaknya secara intens melakukan pengawasan dan mendukung kinerja pemerintah daerah setempat agar berjalan dengan efisien dan maksimal. 

Menurutnya, fungsi kontrol Inspektorat dalam pembangunan daerah dapat dilihat melalui pendampingan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah terutamanya pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah setempat. 

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Perangkat daerah harus melakukan program kegiatan yang benar-benar terencana, diukur dan bisa dipertanggungjawabkan. Mulai dari memperhatikan kualitas pekerjaan, tahapan dalam pengelolaan keuangan daerah, serta pencatatan aset dengan berpedoman pada aturan yang berlaku,” Kata Dihel, Senin (9/8/2024). 

Dihel mengatakan, program dan kegiatan pada penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.  

Untuk itu, perlu dilakukan optimalisasi pengendalian dan pengawasan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pada Perubahan APBD 2024.

“Kami dalam hal ini, mengawasi dan memberikan petunjuk (konsultasi) kepada seluruh perangkat daerah, agar bijak dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah. Sehingga, perangkat mempersiapkan segala sesuatu dengan baik dalam mendukung program strategis pemda, baik itu fisik maupun keuangan,” Ungkapnya. 

Dijelaskannya, dibutuhkan keselarasan, skala prioritas, tujuan dan sasaran, arah kebijakan serta visi dan misi, bagi perangkat daerah melakukan perencanaan program dan kegiatan. 

“Pada intinya, program dan kegiatan itu harus sesuai. Mulai dari mekanisme perencanaan, penganggaran dan realisasinya,” Ungkapnya. 

Untuk itu, perlu dilakukan optimalisasi pengendalian dan pengawasan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pada pelaksanaan APBD murni dan perubahan tahun 2024 ini. 

“Pengendalian dan pengawasan program tersebut, ditambahkannya, juga dapat dilakukan melalui koordinasi internal seluruh perangkat daerah secara rutin,” tutupnya. (pra)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button