PEMKAB KATINGAN

Aset di UPT Pulau Malan Telah Diinventarisasi

KASONGAN, Kalteng.co – Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah nomor 477/Distransnaker/TU-1/VIII/2022, tanggal 16 Agustus 2022, tentang pelaksanaan inventarisasi ke lapangan tahap II untuk Hibah Barang milik Negara (BMN) ke Eks UPT Pulau Malan SP 1 Kecamatan Pulau Malan. Kini keberadaan aset yang ada di eks UPT Pulau Malan telah dilakukan inventarisasi oleh tim. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Katingan H Hariawan kepada Kalteng Pos, Kamis (8/9/2022).

Diungkapkan Hariawan, kegiatan inventarisasi ini dihadiri langsung beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan. Seperti Distransnaker, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Kepala Desa Buntut Bali Kecamatan Pulau Malan.

“Kegiatan inventarisasi ini kami laksanakan pada tanggal 24 Agustus 2022 lalu,” ungkapnya.

Mantan Camat Pulau Malan ini menjelaskan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mempercepat penyelesaian aset hibah BMN dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, kepada Pemerintah Kabupaten Katingan.

“Perlu diketahui, bahwa sebelumnya kami juga sudah melaksanakan inventarisasi di eks UPT Hiyang Bana SP 1,” ujarnya.

Kemudian lanjut Kepala Distransnaker Kabupaten Katingan ini, setelah dilakukan inventarisasi aset ini. Maka aset-aset tersebut akan di masukan pada Kartu Inventaris Barang (KIB) di Distransnaker Kabupaten Katingan.

“Selanjutnya akan di alihkan statusnya ke OPD sesuai dengan fungsinya. Adapun aset-aset yang di inventarisasi tersebut berupa bangunan, jalan, jembatan, serta aset-aset lainnya yang diserahkan ke masyarakat,” tandasnya.(eri)

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button