Buang Sampah Sembarangan Terancam Didenda
KASONGAN,kalteng.co-Untuk kesekian kalinya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Katingan turun tangan membersihkan sampah di Jalan Hampalit-Baun Bango Km 4, Kecamatan Katingan Hilir. Alat berat jenis excavator dan beberapa unit truk diturunkan untuk membersihkan sampah yang dibuang di bahu jalan oleh oknum warga Desa Hampalit tersebut. “Hari ini (Rabu, 2/2) kami turun bersama perangkat Desa Hampalit, Satpol PP, dan lainnya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan Hap Baperdo, Rabu (2/2).
Diungkapkan Hap, tumpukan sampah ditempat itu sangat banyak sekali. Sehingga untuk membersihkannya, mereka harus menurunkan alat berat. “Jika menggunakan tenaga kita. Tidak akan mampu, dan memerlukan banyak waktu,” ungkapnya. Dia mengaku prihatin melihat rendahnya kesadaran warga di tempat itu, dalam hal pengelolaan sampah. Mereka sudah berulang kali mengingatkan, agar sampah tidak dibuang sembarangan. Sebab tempat pembuangan dalam bentuk bak ambrol, sudah disiapkan oleh pihaknya. Jika ini terulang lagi. Maka tindakan tegas bagi warga yang membuang sampah secara sembarangan seperti itu, terancam dikenakan sanksi denda uang jutaan rupiah.
“Kita sudah ada Perda tentang pengelolaan sampah. Perda ini sudah disetujui oleh DPRD Kabupaten Katingan. Bagi yang tertangkap tangan, dan terbukti melanggar, maka sanksi denda akan kita berikan,” tegasnya. Dia juga mengatakan, bahwa pengelolaan sampah ini tidak hanya menjadi tanggung jawab mereka dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan. “Ini tanggung jawab kita semua di Kabupaten Katingan. Sehingga daerah yang kita cintai ini, bersih dari sampah, dan nyaman,” tandasnya. (eri/art)