NASIONAL

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Segera Diplenokan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat, S.H., M.H menyampaikan, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) saat ini telah sampai pada pleno tingkat pertama.

“Dari ke 9 fraksi yang ada di DPR RI, 7 menyatakan setuju, 2 fraksi lainnya yakni fraksi Partai Golkar masih meminta waktu, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan tidak setuju,” ucap legislator yang juga panitia kerja rancangan RUU PKS ini, Kamis (30/12/2021).

Sehingga lanjut legislator yang akrab disapa Egahni ini, dapat disimpulkan RUU PKS tidak memiliki kendala dan masih terus berjalan sembari menunggu di paripurnakan atau di plenokan ditingkat kedua.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Ketika RUU PKS ini telah selesai di plenokan di tingkat pertama. Unsur pimpinan telah berjanji akan memplenokannya pada rapat paripurna selanjutnya. Di mana pada awal bulan Januari. Rapat paripurna akan kembali di laksanakan untuk memplenokan RUU PKS ini. Sampai dengan di sahkannya RUU PKS sebagai RUU inisiatif DPR RI,” ucap Egahni.

Politisi Fraksi Partai NasDem ini juga ingin mengklarifikasi adanya pertanyaan masyarakat. Yang menanyakan apakah RUU PKS mengandung muatan seks bebas dan menyetujui LGBT.

Hanya Membahas Tentang Kekerasan Seksual

“Bisa di search di Google isi dari RUU PKS. Tidak ada satu ayat atau satu pasal pun menyetujui seks bebas, ataupun tentang penyimpangan seksual lainnya. RUU PKS ini hanya membahas tentang kekerasan seksual. Jadi apabila ada yang menyampaikan tidak seperti isi yang sesungguhnya dalam RUU PKS, saya sampaikan itu tidak benar,” tegas wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kalteng ini.

Untuk diketahui sambung Egahni, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP saat ini tidak masuk dalam Prolegnas prioritas.

Dengan kondisi situasi Indonesia yang darurat akan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Apakah harus terus di biarkan, di sisi lain angka kekerasan ini terus meningkat tanpa ada UU yang menginterpensinya.

“Jadi, RUU PKS ini akan terus kami kawal hingga bisa menjadi RUU inisiatif DPR RI. Besar harapan kami kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak ini bisa teratasi dengan adanya RUU PKS ini,” harap istri dari Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S. Bahat, M.M., M.T ini. (pra)

Related Articles

Back to top button