Minta Tenaga Non ASN Lamandau Mendaftar PPPK Tahap II

NANGA BULIK, Kalteng.co- Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II diperpanjang hingga 20 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan komitmen dalam penataan dan penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN.
“Pemerintah sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” ujar Sekda Lamandau, Muhamad Irwansyah, Minggu (19/1/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Nomor 15/2025.
“Kami masih membuka kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa mendaftar menjadi PPPK,” ujarnya. Dalam seleksi PPPK tahap II ini, kata Sekda, tenaga non-ASN akan diangkat menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu. Instansi terkait telah diminta untuk memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua pada empat jabatan pelaksana yang tersedia.(man)
EDITOR: TOPAN



