Hukum Dan Kriminal

Pengguna Knalpot Brong Terus Diburu Polantas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pengguna knalpot brong terus diburu polantas. Guna menunjang penindakan itu, jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya terus melakukan patroli simpatik guna menanggapi aduan masyarakat tentang keresahan terhadap penggunaan knalpot yang tak sesuai spesifikasi teknis tersebut. 

Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Salahiddin mengatakan, patroli simpatik dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti maraknya penggunaan knalpot yang tak sesuai spesifikasi teknis.

“Kami dilapangan melakukan penindakan secara humanis terhadap pengendara yang menggunakan kendaraan dengan knalpot tersebut,” katanya, Jumat (16/2/2024).

Patroli simpatik ini dilakukan dengan rute yakni mulai dari kawasan Jalan Tjilik Riwut, Bundaran Besar, S. Parman, Ahmad Yani, Yos Sudarso, G. Obos hingga Diponegoro dan sekitarnya.

“Setelah melakukan patroli simpatik, kami pun menjaring sejumlah kendaraan sepeda motor berknalpot tak sesuai spesifikasi teknis, serta selanjutnya dibawa ke Pospol Bundaran Besar untuk dilakukan penindakan secara humanis,” terang Kompol Salahiddin.

Salahiddin menjelaskan, penindakan humanis dilakukan dengan diberikan teguran tertulis dan dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot tersebut lagi pada kendaraan sepeda motornya.

Para pelanggar diberikan teguran tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk selanjutnya dimusnahkan.

“Selain itu kita juga mengedukasikan tentang larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button