PEMKO PALANGKA RAYA

Berikan Layanan Informasi Publik yang Ramah bagi Disabilitas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co– Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya melalui Bidang Pengelolaan Informasi Publik melakukan koordinasi layanan Informasi Publik yang ramah bagi kaum disabilitas ke Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Kota Palangka Raya, Rabu (1/2/2023).

Keberadaan layanan informasi publik yang ramah bagi kaum disabilitas ini merupakan bentuk komitmen Diskominfo Kota Palangka Raya untuk menjamin informasi publik dapat diperoleh semua pihak termasuk di dalamnya para penyandang disabilitas.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo Kota Palangka Raya, Noormalasari mengatakan pihaknya melaksanakan koordinasi bersama SLB Negeri 1 terkait hal-hal yang diperlukan kaum disabilitas untuk dapat mengakses informasi yang tersedia baik sarana maupun prasarananya.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik. Dalam peraturan tersebut dijelaskan standar yang menjadi kewajiban badan publik dalam memberikan pelayanan informasi salah satunya adalah menyediakan layanan khusus disabilitas.

“Dalam hal ini dianggap penting untuk dilakukan koordinasi bersama pihak SLB Negeri 1 Kota Palangka Raya. Di sini kita belajar bagaimana badan publik menyediakan sarana dan prasarana untuk pemenuhan informasi yang diperlukan bagi kaum s\disabilitas,” ucapnya.

Saat ini dikatakannya, Diskominfo Kota Palangka Raya telah menyediakan akses bagi kaum disabilitas, seperti sudah menyediakan jalur disabilitas dan ke depannya melalui koordinasi ini pihaknya belajar dan menyiapkan konsep yang disesuaikan dengan kebutuhan Kaum disabilitas.

“Dalam pemenuhan informasi, badan publik wajib menyampaikan informasi yang dapat dipahami penyandang disabilitas seperti tuna rungu, gangguan penglihatan, dan kesulitan belajar. Perlu dilakukan modifikasi informasi tertentu agar mudah diakses, dan di sini kita belajar bagaimana badan publik juga wajib memberikan layanan komprehensif agar penyandang disabilitas memahami informasi yang disediakan dengan mudah dan akses yang ramah,” pungkasnya. (pra)

Related Articles

Back to top button