BPPRD Belum Terima Dokumen Teknis Kenaikan PPN

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Baru-baru ini ada informasi beredar, bahwa pemerintah pusat berencana menaikan Pajak Penghasilan Negara (PPN) dari 10 persen awalnya, mengalami kenaikan satu persen jadi 11 persen.
Terkait hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni D Djaban mengatakan, hingga hari ini pihaknya belum menerima dokumen teknis tentang kenaikan PPN.

Sehingga pihaknya saat ini belum mengetahui isi teknis dan regulasi dari adanya kebijakan pemerintah pusat yang berencana menaikan PPN menjadi 11 persen yang akan diterapkan di seluruh daerah.
“Kit belum terima teknis dan regulasinya, tapi kemungkinan besar PPN 11 persen ini bisa saja diberlakukan di Kota Palangka Raya Kedepannya, karena ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat,” ungkapnya kemarin.
Sambungnya, apabila aturan wacana tersebut nantinya sudah sah menjadi sebuah Undang Undang (UU). Sebelum penerapan PPN tersebut nantinya pasti ada pembahasan terlebih dahulu antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Kita lihat saja, apabila kami menerima teknis dan regulasi PPN 11 persen, maka akan kami segera tindak lanjuti dan melakukan koordinasi dengan pihak provinsi dan bapak Wali Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (ahm)



