Dishub Palangka Raya Siap Tertibkan Pedagang di Kawasan Bundaran Besar, Fokus Jaga Ketertiban Lalu Lintas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya akan melakukan inspeksi dan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di kawasan terlarang, khususnya di sekitar Bundaran Besar. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus menciptakan kawasan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan mengenai aktivitas pedagang makanan dan minuman keliling yang berjualan di atas trotoar, tepatnya di tikungan Jalan Imam Bonjol menuju Bundaran Besar.
Menurutnya, lokasi tersebut kerap dipadati pembeli pada sore hingga malam hari. Kondisi itu menyebabkan sejumlah kendaraan berhenti di tepi jalan bahkan di sekitar trotoar, sehingga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan mengurangi fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki.
“Kalau ada orang berjualan di bahu jalan atau di titik-titik yang dilarang dan mengganggu arus transportasi, saat patroli nanti kami akan cek dan periksa. Kalau memang benar seperti informasi yang kami terima, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujar Hadi.
Ia menegaskan, pemerintah tidak melarang masyarakat berdagang selama dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan. Namun, apabila aktivitas tersebut berlangsung di bahu jalan atau kawasan yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, maka petugas akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
Hadi menambahkan, trotoar memiliki fungsi utama sebagai fasilitas bagi pejalan kaki sehingga tidak diperbolehkan digunakan sebagai tempat berjualan. “Kalau di atas trotoar tentu itu bukan peruntukannya. Trotoar fungsinya untuk pejalan kaki. Nanti akan kami cek bersama Tim Reaksi Cepat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, Dishub akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, mengingat instansi tersebut memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan daerah terkait pemanfaatan ruang publik. Melalui penertiban ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap kawasan Bundaran Besar tetap menjadi ruang publik yang tertib, nyaman, serta bebas dari aktivitas yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.(aza)



