BeritaPEMKAB KATINGAN

Semua Tenaga Honorer Katingan Diakomodir

KASONGAN, Kalteng.co – Pasca adanya informasi seleksi atau penerimaan untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di akhir tahun 2022 ini. Menjadi kabar baik bagi tenaga honorer guru di Kabupaten Katingan.

Namun tak sedikit yang bertanya, apakah mereka bisa mengikuti seleksi karena Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka tidak sama, atau dari SK berbeda-beda. Terkait hal ini Sekda Kabupaten Katingan Pransang menegaskan, semua tenaga honorer guru diakomodir semua dan bisa ikut seleksi.

“Entah dia itu SK pengangkatan nya dari sekolah, dinas, maupun SK bupati. Semua sama, dan bisa mengikuti seleksi,” jelas Sekda kepada Kalteng Pos, Kamis (30/9/2022).

Menurut Sekda yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK ini, bagi tenaga honor yang masih baru diangkat. Atau belum bekerja selama satu tahun.

“Meskipun mereka tidak bisa ikut seleksi. Mereka tetap kita pekerjakan seperti biasa,” katanya.

Kemudian ketika disinggung sehubungan rencana kebijakan Pemerintah Pusat untuk menghapus tenaga honorer di tahun 2023 mendatang. Ditegaskan Pransang, hingga saat tidak ada petunjuk resmi sehubungan dengan rencana itu.

“Sampai sekarang kita belum ada menerima pemberitahuan resmi dari pusat. Yang pasti kita sepanjang tidak ada pemberitahuan secara resmi, ya tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.

Sementara dari pertemuan mereka dengan Pemerintah Pusat beberapa waktu lalu. Mereka juga ada membahas masalah tenaga honorer. Dimana salah satu poinnya, bupati diberikan kewenangan oleh pusat untuk mengangkat tenaga honor atau tenaga kontrak, selama periodenya.

“Kalau dia periodenya lima tahun, jadi lima tahun itu boleh. Selesai lima tahun, berhenti. Kemudian terserah lagi selanjutnya untuk bupati yang baru. Jadi ada kelonggaran kewenangan diberikan oleh Pemerintah Pusat untuk daerah terkait tenaga honor atau kontrak ini. Tapi ini masih belum tertulis,” jelasnya.(eri)

Related Articles

Back to top button