BeritaNASIONAL

Ketimpangan Ekstrem! Harta 50 Orang Terkaya RI Setara 55 Juta Warga, Saatnya Pajak Berkeadilan?

KALTENG.CO-Lonjakan harga energi global tidak lagi sekadar deretan angka di layar bursa komoditas internasional. Bagi masyarakat Indonesia, fenomena ini mewujud dalam bentuk nyata di meja makan: harga pangan yang merangkak naik, tarif transportasi yang mencekik, hingga biaya dapur yang kian tak terkendali.

Namun, di balik penderitaan rumah tangga, terselip sebuah paradoks yang tajam. Perusahaan energi fosil justru berpesta pora, meraup laba “jatuh dari langit” (windfall profit) akibat anomali harga global tanpa ada mekanisme yang memastikan keuntungan ekstra tersebut kembali ke tangan publik.

Menanggapi ketimpangan ini, 350.org Indonesia menggelar Diskusi Jurnalis bertajuk “Mendorong Windfall Tax di Indonesia” di Jakarta pada Kamis  (30/4/2026).

Diskusi ini menghadirkan pakar dari CELIOS, Yayasan CERAH, dan INDEF untuk membongkar urgensi reformasi fiskal melalui pajak keuntungan tak terduga.

Krisis Energi: Beban Rakyat, Keuntungan Korporasi

Sisilia Nurmala Dewi, perwakilan 350.org Indonesia, menegaskan bahwa krisis energi global telah memperburuk ketidakadilan sistemik. Menurutnya, kelompok rentan seperti nelayan, petani, dan perempuan pengelola ekonomi keluarga adalah pihak yang paling terhantam.

“Krisis ini bukan sekadar statistik, tapi kenyataan sehari-hari. Ada dampak tak terlihat, yaitu kenaikan seluruh biaya hidup rumah tangga,” ungkap Sisilia.

Berdasarkan laporan terbaru 350.org berjudul “Out of Pocket”, setiap rumah tangga di Indonesia sebenarnya membayar “biaya energi fosil” dalam tiga lapis beban:

  1. Lapis Pajak: APBN terbebani subsidi energi yang besarannya mencapai Rp381 triliun pada 2026.

  2. Lapis Harga: Melambungnya harga barang dan jasa akibat kenaikan biaya energi.

  3. Lapis Krisis Iklim: Dampak bencana ekologis yang merusak penghidupan akibat ketergantungan pada fosil.

Angka yang Mengusik Rasa Keadilan

Ketimpangan ekonomi di Indonesia semakin kontras ketika melihat data yang dipaparkan oleh Jaya Darmawan dari CELIOS. Ia mengungkapkan fakta mengejutkan: 50 orang terkaya di Indonesia memiliki penghasilan setara dengan kekayaan 55 juta warga.

“Butuh waktu 603 tahun bagi lima triliuner teratas Indonesia untuk menghabiskan kekayaannya jika mereka membelanjakan Rp2 miliar setiap hari,” tutur Jaya.

Di sisi lain, sektor industri ekstraktif masih menikmati hidden subsidy melalui belanja perpajakan yang mencapai Rp143 triliun pada 2026. CELIOS mensimulasikan bahwa jika pemerintah berani menerapkan windfall tax:

  • Sektor Batu Bara: Berpotensi menyumbang Rp66,03 triliun.

  • Sektor Nikel: Berpotensi menyumbang Rp14,08 triliun.

“Jika kita terapkan pajak kekayaan 2% saja dari 50 orang terkaya, kita bisa mengangkat lebih dari separuh penduduk miskin dalam 2 tahun,” tegas Jaya.

Perbandingan Penerimaan Negara vs Keuntungan Perusahaan

SektorPotensi Penerimaan Windfall Tax (Simulasi)
Batu BaraRp 66,03 Triliun
NikelRp 14,08 Triliun
Pajak Kekayaan (2%)Mampu mengentaskan >50% kemiskinan dalam 2 thn

Lubang Fiskal: Mengapa Sistem Saat Ini Gagal?

Aryo Irhamna, peneliti dari INDEF, menyoroti bahwa desain penerimaan negara Indonesia sudah usang. Saat ini, kontribusi terbesar berasal dari batu bara (51,7% PNBP SDA pada 2024), namun sistem royalti yang ada gagal menangkap keuntungan saat harga melonjak tajam.

“Saat harga batu bara naik enam kali lipat, penerimaan negara tidak naik enam kali lipat. Selisihnya menjadi supernormal profit di tangan produsen,” jelas Aryo. Ia memperkirakan Indonesia kehilangan potensi sebesar Rp592 triliun dalam 12 tahun terakhir karena ketiadaan instrumen penangkap windfall.

Aryo mengusulkan dua solusi paralel:

  1. Quick Win (9-12 bulan): Merevisi PP 18/2025 dan PP 19/2025 agar tarif royalti lebih responsif terhadap harga pasar.

  2. Jangka Panjang: Menyiapkan RUU Progressive Resource Rent Tax (PRRT), pajak yang hanya aktif saat perusahaan meraup laba di atas batas normal.

Momentum Transisi Energi yang Berkeadilan

Dwi Wulan Ramadani dari Yayasan CERAH menekankan bahwa windfall tax bukan sekadar cara mengisi kas negara, melainkan alat politik untuk keadilan. “Indonesia membutuhkan keberanian politik. Banyak negara lain sudah menerapkannya sebagai instrumen sumber fiskal,” ujarnya.

Dana yang terkumpul dari windfall tax disarankan untuk dialokasikan secara spesifik demi melindungi masyarakat dan mempercepat transisi energi, seperti:

  • Pensiun dini PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap).

  • Subsidi listrik berbasis energi bersih bagi warga miskin.

  • Pengembangan PLTS Atap secara masif.

#YangMerusakHarusMembayar

Krisis energi yang berulang membuktikan bahwa ketergantungan pada fosil adalah bom waktu. Melalui kampanye #YangMerusakHarusMembayar, 350.org Indonesia menuntut pemerintah untuk berhenti membiarkan publik mensubsidi kerusakan, sementara korporasi menikmati keuntungan tanpa beban koreksi fiskal.

Tanpa adanya windfall tax, biaya krisis akan terus disosialisasikan kepada rakyat kecil, sementara keuntungannya tetap diprivatisasi oleh segelintir elite. Sekarang adalah saatnya APBN berpihak pada keberlanjutan, bukan pada industri masa lalu. (*/tur)

Related Articles

Back to top button