Empat Tersangka Keributan di Nav Karaoke, Tiga DPO
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menegaskan, kedua kelompok dalam keributan di Nav Karaoke saling melapor usai peristiwa berdarah tersebut.
Maka mereka semua ditetapkan tersangka karena telah melanggar Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan Kekerasan terhadap seseorang dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Saat ini yang telah kami tetapkan tersangka ada sebanyak empat orang. Total ada tujuh, namun sisanya tiga pelaku masih dalam pengejaran anggota. Identitasnya telah dikantongi,” ungkapnya dalam siaran pers di Mapolresta Palangka Raya.
Tiga pelaku yang masih diburu polisi diharapkan segera menyerahkan diri.
Seperti diketahui, perkelahian pecah di halaman Nav Karaoke pada Kamis (11/2/2021) malam. Kejadian itu sontak jadi perhatian publik. Pasalnya, video rekaman perkelahian menyebar luas dimedia sosial dalam waktu sangat cepat.(oiq)




