Pj. Wali Kota Palangka Raya Pimpin Sidang Penting Redistribusi Tanah
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Palangka Raya menggelar sidang penting, di Ruang Rapat Peteng Karuhei I, Rabu (21/8/2024). Sidang ini bertujuan untuk menentukan objek dan subjek redistribusi tanah tahun anggaran 2024 di wilayah Kota Palangka Raya.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait untuk memastikan bahwa proses redistribusi tanah berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Pj. Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, menjelaskan, bahwa sidang ini merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria di kota ini. “Sidang ini sangat penting agar sertifikat redistribusi tanah yang dikeluarkan nanti tidak menimbulkan masalah setelah diterbitkan,” ujar Hera.
Ia menekankan, bahwa keberadaan GTRA sebagai wadah koordinasi lintas sektor memiliki peran strategis dalam mendukung akselerasi reforma agraria di Palangka Raya.
GTRA sendiri dibentuk dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota Palangka Raya, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Kepolisian, Kejaksaan, serta beberapa pemangku kepentingan lainnya. Koordinasi antara berbagai sektor ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang kuat dalam pelaksanaan reforma agraria.
Sidang yang berlangsung di Ruang Rapat Peteng Karuhei I ini juga dihadiri oleh Plh. Sekda Kota Palangka Raya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, serta tamu undangan lainnya.
Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama untuk menyukseskan program redistribusi tanah yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam kesempatan ini, para peserta sidang membahas berbagai aspek teknis dan administratif terkait redistribusi tanah. Diskusi yang berlangsung mencakup penentuan kriteria objek tanah yang akan didistribusikan serta penetapan subjek yang berhak menerima redistribusi. Diharapkan, hasil dari sidang ini dapat memberikan kepastian hukum bagi penerima hak atas tanah, serta mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
Dengan adanya sidang ini, diharapkan proses redistribusi tanah di Kota Palangka Raya dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah Kota Palangka Raya bersama GTRA berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dalam reformasi agraria demi kesejahteraan masyarakat dan pengembangan wilayah yang berkelanjutan. (pra)
EDITOR : TOPAN