Hukum Dan KriminalPEMKO PALANGKA RAYA

Satpol PP Akan Tertibkan Pedagang di Taman Yos Sudarso 

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pedagang di kawasan Taman Yos Sudarso akan ditertibkan. Hal ini menyusul maraknya aktivitas tidak sesuai peruntukan di wilayah itu yang mendapat perhatian khusus dari Satpol PP Palangka Raya.

Taman yang berada di Jalan Yos Sudarso ini, merujuk dari Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertamanan, pada Pasal 17 huruf J. Dimana ada larangan melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan, ketertiban dan keamanan serta keselamatan umum berjualan barang dan/atau jasa pada kawasan taman milik Pemerintah Daerah. 

Pantauan di lapangan, menyikapi hal itu Kasat Pol PP Palangka Raya bersama dengan sejumlah personel jajaran melakukan monitoring dengan terjun langsung ke lapangan, pada Rabu (11/10/2023) sore.

“Peninjauan kami lakukan setelah adanya laporan mengenai maraknya aktivitas pedagang yang berjualan pada kawasan taman di Jalan Yos Sudarso ini,” katanya kepada awak media disela-sela kegiatan.

Tujuan pemantauan ini adalah, pihaknya ingin mengembalikan fungsi dari taman di Jalan Yos Sudarso. Dimana sesuai perda ada larangan berjualan atau berdagang.

“Berkaca pada permasalahan sebelumnya, dimana dahulu juga telah banyak pedagang yang sudah dipindahkan ke Jalan Yos Sudarso Ujung. Nanti akan kita sosialisasikan kepada mereka yang berjualan di kawasan taman ini agar mencegah kecemburuan pedagang yang sudah dipindahkan lebih dulu itu,” urainya.

Menurutnya, menindaklanjuti temuan ini, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pengampu perda, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan. Koordinasi dilakukan supaya penindakan dapat searah. 

“Tentunya nanti kita akan mencari solusi dan keputusan terbaik untuk pedagang. Kita sampaikan nanti. Tidak ada keputusan yang bisa menyenangkan semua pihak, namun kita berupaya berbuat yang terbaik,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button