PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik merupakan salah satu program komisi informasi yang dilaksanakan rutin setiap tahunnya sebagai salah satu pemenuhan tugas dan kewajiban Komisi Informasi dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi pada badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agus Siswadi dalam sambutannya usai membuka kegiatan Entry Meeting Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah 2023 secara virtual, di Aula Kanderang Tingang Diskominfosantik Kalteng, Selasa (1/8/2023).
Pemberlakuan Undang-Undang ini juga telah mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan negara yang transparan serta menjadi salah satu sarana dalam mengoptimalkan peran masyarakat dalam pengawasan publik guna mencapai tata pemerintahan yang baik atau Good Governance.
“Maka dari itu pentingnya Entry Meeting ini dilaksanakan, dengan maksud memberikan pemahaman kepada badan publik yang akan mengikuti monev tentang tahapan, jadwal pelaksanaan monev serta indikator penilaian dalam setiap tahapan kegiatan,” jelasnya.
Selebihnya, Agus berpesan agar kegiatan yang dilaksanakan tidak hanya dijafikam sebagai ajang kontestasi semata, melainkan bagaimana badan publik dapat mengukut sampai sejauh mana telah mengimplementasikan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan baik pada badan publiknya masing-masing.
“Selaku PPID utama dimana salah satu tugasnya melakukan koordinasi dan pembinaan bagi PPID Pelaksana Lingkup Pemprov serta PPID utama kabupaten/kota se-Kalteng, kami mendorong setiap badan publik agar bisa mengikuti seluruh rangkaian proses monev sebagai umpan balik terhadap penilaian kinerja PPID yang telah dilaksanakan bersama selama setahun ini,” ujarnya.
Besar harapan Agus, Provinsi Kalteng dapat mempertahankan Predikat Informatif dalam kategori provinsi se-Indonesia, yang telah diberikan oleh KI Pusat pada tahun lalu.
“Harapannya semoga tahun ini kita dapat lebih meningkatkan lagi kinerja pelayananan informasi publik kita,” pungkasnya. (pra)