Agustiar Sidak ke UPT Samsat Palangka Raya, Soroti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor UPT Samsat Palangka Raya, yang terletak di Jalan RTA Milono Km 5,5. Sidak ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan Samsat sebagai salah satu pilar pengoptimalan pendapatan daerah berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam sidak tersebut, Gubernur Agustiar Sabran menyoroti kurang maksimalnya upaya sosialisasi terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ia mengungkapkan bahwa sosialisasi program pemutihan tersebut harus dilakukan dengan lebih masif agar masyarakat dapat memanfaatkannya secara optimal.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan plat nomor KH resmi diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng. Program ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program ini berlaku mulai 23 Juni hingga 23 September 2025, dengan tujuan utama meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran akan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
Gubernur Agustiar menekankan pentingnya sosialisasi yang gencar terhadap program ini, agar kendaraan yang mengikuti program pemutihan dapat terdata dengan baik. “Kami ingin memastikan agar kendaraan yang mengikuti program pemutihan terdata secara tepat, sehingga penerimaan pajak daerah bisa optimal,” ujarnya.
Selain itu, Gubernur Agustiar juga menyoroti masih adanya kendaraan di Kalteng yang belum menggunakan plat nomor KH. Menurutnya, hal ini perlu diatasi dengan pendekatan jemput bola, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan perpajakan.
Gubernur juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas layanan publik di Samsat. “Kami ingin memastikan bahwa pelayanan di Samsat berjalan transparan dan bebas dari praktik curang. Jika ada yang terbukti melanggar, terutama oknum yang terlibat dalam praktik percaloan, kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas, termasuk penjara,” tegasnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, yang turut mendampingi dalam sidak tersebut, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah salah satu langkah strategis untuk meningkatkan PAD. Kami juga aktif melakukan sidak, tidak hanya di Samsat, tetapi juga memantau kendaraan bermotor dan distribusi BBM di Kalteng,” ujar Anang.
Anang menambahkan, jika seluruh potensi pajak dapat dikelola dan dibayar dengan baik, hal ini akan berdampak positif terhadap peningkatan PAD Kalteng.
Dengan adanya program pemutihan pajak ini, Pemprov Kalteng berharap dapat memaksimalkan penerimaan pajak daerah yang pada gilirannya akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Provinsi juga berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program ini demi tercapainya tujuan yang diharapkan. (pra)
EDITOR : TOPAN