BeritaPalangka RayaUtama

Janda Bisnis Narkoba, Modalnya Pemberian Mantan Suami

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Menjalani kehidupan sebagai seorang janda tidak mudah. Kondisi ini akhirnya mendorong Evanita Lastikawati alias Eva menjalankan bisnis narkoba.

Tetapi belum sempat mendapatkan untung, perempuan yang sudah berpisah dengan suaminya ini harus mendekam di “hotel prodeo”. Tim Resnarkoba Polresta Palangka Raya menciduknya dari sebuah rumah di Jalan Banama Tingang Blok C Palangka Raya pada 6 Januari 2021 lalu.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Saat menjalani proses pemeriksaan sebagai terdakwa di PN Palangka Raya, Eva mengungkapkan, alasannya menjalankan bisnis narkoba adalah untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Dengan bermodalkan uang Rp 4 juta, janda yang mempunyai anak masih balita ini membeli satu peket besar narkoba jenis sabu.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Dari mana saudari mendapatkan uang untuk membeli narkoba tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Heru Setiyadi dalam persidangan yang berlangsung secara daring, Selasa (27/4/2021).

Eva mengungkapkan, uang untuk membeli paket narkoba jenis shabu merupakan pemberian mantan suaminya.

“Diberi mantan suami Rp 5 juta. Dan Rp 4 jutanya saya belikan narkoba,” ungkap Eva.

Untuk menjalankan bisnis haramnya ini Eva mengajak dua orang lain, yakni Fahriandi dan Edi Susanto. Ketiganya selanjutnya membagi paket besar narkoba itu menjadi 13 paket kecil. Dari ke 13 paket tersebut, Eva menyimpan 1 paket, Edi Susanto 2 paket dan Fahriadi 10 paket.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tur)

Related Articles

Back to top button