Dislutkan Kalteng Ingatkan Nelayan Pentingnya Penggunaan E-BKP

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng menekankan pentingnya penggunaan Buku Kapal Elektronik (E-BKP) oleh para nelayan. Kepala Dislutkan Kalteng, H. Darliansjah, menyampaikan hal ini pada Rabu (20/11/2024), mengingat peran vital E-BKP dalam pengelolaan sektor perikanan.
“E-BKP adalah dokumen penting yang mencakup informasi identitas pemilik dan kapal perikanan, serta mencatat setiap perubahan data. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan dan tata kelola pengawakan kapal perikanan,” ujar Darliansjah.
Ia menjelaskan, Pasal 76 ayat 2 dari peraturan tersebut mewajibkan setiap pemilik kapal perikanan untuk memiliki Buku Kapal Perikanan sebagai bukti pendaftaran resmi. Selain itu, ia menyoroti relevansi E-BKP dengan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.
“Pasal 3 ayat 3 dari peraturan BPH Migas mengatur bahwa nelayan yang ingin menerima BBM bersubsidi harus terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta pemerintah daerah,” tambahnya.
Melalui penerapan E-BKP, Dislutkan Kalteng berharap para nelayan dapat mematuhi regulasi, meningkatkan efisiensi operasional, dan mendukung pengelolaan sektor kelautan serta perikanan yang lebih baik. Inisiatif ini diharapkan menciptakan tata kelola perikanan yang berkelanjutan di Kalimantan Tengah. (pra)
EDITOR : TOPAN




