DLH Kalteng Dukung Persetujuan Lingkungan untuk Perizinan Berusaha yang Efektif

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait persetujuan lingkungan guna mempercepat proses perizinan berusaha yang tetap berlandaskan prinsip keberlanjutan.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2024 memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah daerah dalam menangani persetujuan lingkungan. Dengan adanya kebijakan ini, di harapkan proses perizinan dapat berjalan lebih efektif dan transparan, namun tetap memastikan aspek perlindungan lingkungan tidak terabaikan.
Kepala DLH Provinsi Kalteng, Joni Harta, SE., S.Hut., MM., menegaskan, bahwa pihaknya siap mengimplementasikan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab. Setiap proyek yang di ajukan harus melalui evaluasi ketat guna memastikan kepatuhan terhadap standar kelayakan lingkungan serta menjamin tidak adanya dampak negatif yang signifikan terhadap ekosistem.
Sebagai bentuk implementasi kebijakan ini, DLH Kalteng telah menyelesaikan proses penilaian persetujuan lingkungan untuk sejumlah proyek strategis, antara lain:
1. Pengembangan Pertambangan Batubara oleh PT Hamparan Karunia di Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara (Tanggal penilaian: 13 Januari 2025).
2. Pembangunan Pabrik Minyak Kasar dan Fasilitas Pendukung oleh PT Binasawit Abadipratama di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Tanggal penilaian: 19 Desember 2024).
3. Pemanfaatan Hutan Produksi oleh PT Hermes Sugar Indonesia di Kabupaten Seruyan (Tanggal penilaian: 6 Agustus 2024).
Joni Harta menambahkan bahwa seluruh proyek yang telah mendapatkan persetujuan lingkungan telah melalui kajian mendalam dengan sistem Amdalnet guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.






