Harga TBS Sawit di Kalteng Periode II Agustus 2025 Naik di Semua Kategori Umur

PALANGKA RAYA Kalteng.co – Pemprov Kalteng melalui Dinas Perkebunan kembali menetapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode II bulan Agustus 2025. Penetapan dilakukan dalam rapat resmi yang digelar di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Kamis (4/9/2025).
Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri, menegaskan bahwa forum penetapan harga ini menjadi wadah penting untuk memastikan pekebun memperoleh harga jual yang layak.
“Kami berharap angka yang ditetapkan benar-benar mencerminkan harga terbaik yang berpihak pada kesejahteraan pekebun. Syukur alhamdulillah, harga TBS Kalteng tetap konsisten sebagai yang tertinggi di wilayah Kalimantan,” ungkap Rizky.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Disbun Kalteng, Achmad Sugianor, yang memimpin jalannya rapat, menjelaskan bahwa penetapan periode II ini hanya berfokus pada harga TBS. Sedangkan indeks K sudah diputuskan pada periode I Agustus 2025 berdasarkan kualitas produksi Crude Palm Oil (CPO).
Sugianor merinci, penentuan harga didasarkan pada laporan realisasi penjualan CPO dan Palm Kernel (PK) dari 30 perusahaan beserta salinan kontrak penjualan tertanggal 16–31 Agustus 2025. Seluruh data tersebut diolah oleh Tim Pokja Penetapan Harga.
“Perusahaan yang tidak memiliki kontrak penjualan tetap diwajibkan menyampaikan laporan tertulis dan hadir dalam rapat Tim Provinsi, sebagaimana diatur Pergub Nomor 64 Tahun 2023,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa harga CPO naik Rp67,23, dari Rp14.303,89 menjadi Rp14.371,12 per kilogram. Sementara harga PK juga mengalami kenaikan signifikan Rp534,93, dari Rp12.470,75 menjadi Rp13.005,68 per kilogram. Perhitungan tetap mengacu pada indeks K periode I sebesar 90,87%.
Kenaikan ini berdampak langsung pada harga TBS sawit di Kalteng periode II Agustus 2025 yang meningkat di semua kategori umur tanaman. Rinciannya sebagai berikut:
• Umur 3 tahun: Rp2.540,36
• Umur 4 tahun: Rp2.771,01
• Umur 5 tahun: Rp2.994,14
• Umur 6 tahun: Rp3.081,33
• Umur 7 tahun: Rp3.143,70
• Umur 8 tahun: Rp3.279,83
• Umur 9 tahun: Rp3.366,89
• Umur 10–20 tahun: Rp3.474,60
Sugianor menegaskan agar harga yang telah ditetapkan ini benar-benar diterapkan di lapangan dan dibayarkan tepat waktu kepada pekebun mitra.
Rapat penetapan harga tersebut turut dihadiri berbagai pihak, mulai dari perwakilan Biro Ekonomi Setda Provinsi Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalteng, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), dinas perkebunan kabupaten/kota se-Kalteng, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, koperasi, hingga para pekebun mitra. (pra)
EDITOR: TOPAN



