BeritaHukum Dan Kriminal

Polresta Buka Layanan Besuk Tahanan Online, Ini Cara Daftarnya

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Besuk Tahanan Online di Polresta, Ini Cara Daftarnya. Inovasi terobosan baru ini dimaksudkan untuk mempermudah para anggota keluarga yang ingin menjengkuk keadaan keluarga yang sedang mendekam di rumah tahanan (Rutan).

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Tahti Iptu Erwin Apriadi mengatakan, terobosan ini dibuat juga untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas sehari-hari.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Fasilitas layanan besuk tahanan online ini suda mulai kami operasikan. Diharapkan dengan adanya inovasi dapat mempermudah pihak keluarga yang ingin membesuk tahanan yang ditempatkan pada ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya,” katanya, Rabu (21/9/2022).

Diadakannya fasilitas ini tentunya sesuai pertimbangan yang telah dimatangkan bersama dengan pimpinan. Kegiatan ini juga dapat mendukung dan mengoptimalkan tugas jaga pada ruang tahanan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Pertimbangan yang dilakukan, diantaranya adalah masih adanya ancaman penyebaran wabah Covid-19, meminimalkan potensi kerawanan ketika jam besuk, hingga tercipta dan terjaganya situasi, kebutuhan dan keperluan para tahanan,” urainya.

Terkait mekanisme pengoperasiannya, fasilitas layanan besuk tahanan online itu pun akan diatur dan dijadwalkan dengan sebaik mungkin, sebagaimana yang telah dirancang oleh Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polresta Palangka Raya.

“Untuk waktu pelaksanaannya dua kali selama seminggu, yakni pada Hari Selasa mulai dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB dan Hari Kamis mulai dari pukul 10.00 sampai 11.00 WIB,” papar Iptu Erwin.

Sedangkan untuk prosedur pelaksanaannya, pihak pembesuk (keluarga tahanan) wajib terlebih dahulu mendaftarkan data diri dan nama jelas, nama tahanan yang akan dibesuk serta status hubungan antar kedua pihak, melalui Call Center 081351986882 atau 0813 5198 6858,” tambahnya.

Ia pun berharap, dengan adanya fasilitas tersebut dapat membantu dan mengoptimalkan tugas jaga ruang tahanan mako yang dilakukan oleh para personel serta meminimalkan potensi penyebaran Covid-19 di area internal Polresta Palangka Raya.

“Semoga fasilitas ini dapat membantu rekan-rekan yang bertugas agar dapat lebih fokus untuk melakukan jaga ruang tahanan walaupun sedang jam besuk, serta mencegah terjadinya resiko penularan virus corona,” harapnya.

“Dan satu hal penting lainnya, bagi pihak pembesuk diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku, serta mematuhi seluruh peraturan di yang ada di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button