Wagub Kalteng Tandatangani Naskah Kesepakatan Bersama Pengampuan Layanan Prioritas
“Sebagai bentuk komitmen Pemprov Kalteng terhadap kerja sama ini dengan telah membangun berbagai fasilitas ruangan yang diperlukan, sesuai standar yang ditentukan di RSUD dr. Doris Sylvanus. Selain itu, untuk pemerataan dan mendekatkan akses fasilitas pelayanan kesehatan, Pemprov Kalteng saat ini juga tengah membangun Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B di Hanau, Kab. Seruyan. Disamping itu, Pemprov Kalteng juga telah melakukan kerja sama dengan beberapa Perguruan Tinggi Negeri terkemuka, dalam rangka menyediakan dan mengembangkan SDM Tenaga Kesehatan melalui pendidikan lanjutan, untuk memenuhi kebutuhan Dokter Spesialis, Sub Spesialis/Konsultan dan Perawat Spesialis,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Suyuti Syamsul saat membacakan laporan tertulis Sekda Prov. Kalteng mengatakan, Penandatanganan naskah Kesepakatan Bersama Pengampuan Layanan Prioritas di Kalteng yang dilaksanakan pada hari ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024.
Melalui kesepakatan bersama ini diharapkan Rumah Sakit di daerah bisa menangani penyakit utama seperti stroke, jantung, kanker dan penyakit lainnya, dibantu oleh RS Pengampu. Dengan demikian para pasien bisa ditangani di daerah sehingga tidak perlu berobat atau dirujuk ke luar kabupaten/kota atau keluar provinsi.
Pengampuan Layanan Prioritas, melaksanakan penandatanganan 10 naskah kerja sama yaitu pertama, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Jantung Pembuluh Darah Harapan Kita dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Pemerintah Kabupaten Kapuas, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Pemerintah Kabupaten Seruyan, Pemerintah Kabupaten Katingan, Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Kardiovaskuler. Kedua, Kesepakatan Bersama Antara Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan dengan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo dan Pemprov Kalteng tentang Jejaring Pengampuan Pelayanan Respirasi dan Tuberkulosis.




