BeritaKASUS TIPIKORNASIONAL

Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbud Ristek: Stafsus Mas Nadiem Makarim Jadi Tersangka

KALTENG.CO-Babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah tiba.

Sejak dimulai pada 20 Mei 2025, kasus ini mencapai puncaknya pada Selasa malam (15/7/2025), ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan empat orang tersangka.

Salah satu nama yang paling mencuat adalah JT (Jurist Tan), yang merupakan staf khusus (stafsus) Mas Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbud Ristek.

Empat Tersangka, Termasuk Pejabat Teras dan Konsultan

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengumumkan penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang dianggap cukup. Keempat tersangka yang dimaksud adalah:

  1. SW (Sri Wahyuningsih), Direktur SD Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek.
  2. MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek.
  3. JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbud Ristek (Nadiem Makarim).
  4. IBAM (Ibrahim Arief), seorang konsultan.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam hari ini penyidik menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka,” tegas Abdul Qohar.

Penahanan dan Status Tersangka di Luar Negeri

Pasca penetapan tersangka, Kejagung langsung mengambil langkah penahanan terhadap tiga orang. Tersangka SW dan MUL ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan). Sementara itu, IBAM ditetapkan sebagai tahanan kota. Keputusan ini didasari oleh riwayat penyakit jantung kronis yang diderita IBAM, yang juga dikonfirmasi melalui pemeriksaan dokter.

Kasus yang menarik perhatian adalah status tersangka JT. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, JT belum diumumkan penahanannya karena ia tidak sedang berada di Indonesia. Stafsus Nadiem Makarim tersebut diketahui berada di luar negeri dan belum memenuhi panggilan penyidik. “Yang bersangkutan tidak berada di Indonesia,” imbuh Harli.

Kesaksian Nadiem Makarim dan Kelanjutan Pengusutan

Sebelum pengumuman tersangka, Kejagung telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk Nadiem Makarim sendiri. Mantan Mendikbud Ristek itu menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar 10 jam, mulai pukul 09.00 hingga 19.00 WIB.

Usai pemeriksaan, Nadiem memilih untuk tidak berkomentar banyak. Ia hanya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kejagung karena telah diberikan kesempatan untuk menjelaskan program pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Penetapan empat tersangka ini menandai kemajuan signifikan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Publik kini menantikan langkah selanjutnya dari Kejagung, terutama terkait penjemputan dan proses hukum terhadap tersangka JT yang masih berada di luar negeri.

Kasus ini diharapkan dapat mengungkap tuntas segala bentuk penyimpangan dan menegakkan keadilan dalam pengelolaan anggaran pendidikan. (*/tur)

Related Articles

Back to top button