Pemprov Kalteng Luruskan Isu Terkait Sektor Kehutanan dan Proyek Smart Board
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) akhirnya angkat bicara menanggapi maraknya isu dugaan penyalahgunaan kewenangan di sektor kehutanan serta polemik proyek pengadaan Smart Board (papan tulis interaktif) di lingkungan Dinas Pendidikan. Isu tersebut sebelumnya ramai di perbincangkan di media sosial, khususnya TikTok, dengan sejumlah unggahan yang memicu spekulasi publik.
Menanggapi hal itu, Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosantik) Provinsi Kalteng, Rangga Lesmana menegaskan, bahwa pemerintah daerah selalu terbuka terhadap masukan masyarakat, namun setiap kebijakan dan kegiatan yang di jalankan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami tidak anti kritik, tapi setiap langkah yang di lakukan pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan berada dalam pengawasan lembaga resmi negara,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).
Rangga juga meluruskan isu yang menyeret sektor kehutanan dengan menegaskan, bahwa kewenangan pengelolaan dan penggunaan kawasan hutan berada di tangan Pemerintah Pusat, bukan daerah. Sejak tahun 2022, kata dia, Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan apa pun.
Program Ini Berjalan Baik
Sebaliknya, Pemprov Kalteng terus memperkuat kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta lembaga internasional untuk menjaga kelestarian hutan Kalteng yang di kenal sebagai salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati terbesar di Indonesia.
Terkait tudingan terhadap proyek Smart Board di Dinas Pendidikan Kalteng, Rangga menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar. Ia menyebutkan, pengadaan tersebut sudah terealisasi di sejumlah sekolah dan terbukti mendukung peningkatan kualitas pembelajaran berbasis teknologi.
“Program ini berjalan baik dan menjadi bagian dari komitmen pemerintah meningkatkan mutu pendidikan serta kompetensi tenaga pendidik di Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rangga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan kritik, aduan, maupun klarifikasi melalui kanal resmi Pemprov Kalteng agar informasi yang beredar dapat di verifikasi dengan cepat dan tepat.
“Kita menghargai kebebasan berpendapat, tapi mari gunakan jalur resmi agar tidak menimbulkan disinformasi yang justru merugikan masyarakat,” tutupnya. (pra)
EDITOR: TOPAN




