EKSEKUTIFPEMKAB BARITO UTARA

Pengangkatan Pj Setelah Terjadi Kekosongan Kades

MUARA TEWEH,Kalteng.co – Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Barito Utara (Dinsos PMD Batara) Suparmi Aspian mengatakan, pengangkatan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Bintang Ninggi II di Kecamatan Teweh Selatan dilaksanakan setelah terjadi kekosongan jabatan kades.
“Kepala Desa Bintang Ninggi II terdahulu hasil pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 yang dilantik pada 21 Juli 2022 berdasarkan SK Bupati Barito Utara Nomor 188.45/295/2022 atas nama Ardianto mengundurkan diri, karena menjadi calon anggota legislative berdasarkan surat pengajuan pengunduran diri tanggal 5 Mei 2023,” kata Suparmi Aspian di Aula Bapedalitbang setempat, Senin (16/10).

Menurut Suparmi, sebagaimana perundang-undangan yang berlaku dan atas usulan BPD Bintang Ninggi II, maka diangkat Penjabat Kepala Desa Bintang Ninggi II dari PNS Pemkab Barito Utara sampai dilantiknya Kepala Desa Antar Waktu hasil Musyawarah Desa Bintang Ninggi II. Selain itu, ada PAW anggota BPD Desa Luwe Hulu yang juga dilaksanakan setelah adanya pengunduran diri dan pemberhentian dari anggota BPD sebelumnya, sehingga diangkat PAW anggota BPD sebagaimana prosedur dan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Adapun anggota BPD Luwe Hulu sebelumnya mengundurkan diri dan diberhentikan yaitu Hattayansyah yang diangkat sebagai anggota BPD Luwe Hulu berdasarkan SK Bupati Barito Utara Nomor 188.45/89/2020. Selain itu, kata Kadinsos PMD, pengangkatan Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Selatan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Teweh Selatan tanggal 31 Juli 2023 Nomor :9/PP-DKA/2023. (her)

Related Articles

Back to top button