Penyusunan RAPBD Mengacu pada 5 Prioritas Pembangunan

Juga menyesuaikan dengan Keputusan Mendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan Kemendagri Nomor 050- 5889 tahun 2021 tentang hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Pada tahun anggaran 2024 kita berupaya untuk melakukan percepatan pembangunan di berbagai bidang serta peningkatan ekonomi masyarakat secara berkeadilan menuju terwujudnya masyarakat Barito Utara yang religius, mandiri dan sejahtera, melalui percepatan peningkatan pembangunan di bidang sumber daya manusia, infrastruktur dan ekonomi kerakyatan,” kata Muhlis.
Pj bupati mengatakan, sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa sebelum APBD ditetapkan, pemerintah daerah terlebih dahulu menyampaikan nota keuangan beserta Rancangan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
“Penyampaian nota keuangan ini merupakan agenda tahunan sebagai manifestasi dari siklus anggaran yang memiliki nilai strategis bagi kelangsungan roda pemerintahan,” kata Pj Bupati Muhlis.
Pemkab Barito Utara melaksanakan pengganggaran yang berbasis kinerja, sehingga penyusunan rancangan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024 kita tempuh melalui tahapan-tahapan.
Disampaikan pj bupati, penjaringan aspirasi masyarakat atau jaring asmara melalui kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Desa dan kelurahan serta Musrenbang Kecamatan, dan dilanjutkan dengan Musrenbang Kabupaten kemudian melalui Musrenbang Provinsi dan Musrenbang Nasional khusus untuk program dan kegiatan yang diusulkan yang di danai dari APBD Provinsi dan APBD.
Dari hasil Musrenbang Kabupaten disusunlah rancangan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) menjadi dokumen RKPD sebagai instrumen perencanaan daerah dalam satu tahun. Penyusunan kebijakan umum anggaran (KUA) serta penetapan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan penyusunan RKA (rencana kerja anggaran) perangkat daerah.
Selanjutnya, kata Muhlis, pengajuan Rancangan APBD kepada DPRD Kabupaten Barito Utara untuk dibahas hingga dapat disetujui bersama. “Dan tahap terakhir adalah Rancangan APBD yang telah disetujui DPRD Kabupaten Barito Utara tersebut diajukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi,” ungkapnya. Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini dan dihadiri Pj Bupati Muhlis, Wakil Ketua I DPRD H Parmana Setiawan, Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, Plt Sekda Jufriansyah, unsur FKPD, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya. (her)




