Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Pemkab Barito Utara Targetkan Satu Koperasi Unggulan di Setiap Kecamatan

MUARA TEWEH, Kalteng.co-Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, terus melakukan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan ekonomi berbasis masyarakat. Langkah terbaru ini diwujudkan melalui penguatan peran koperasi di tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan sebagai motor penggerak ekonomi lokal.
Upaya percepatan ini dipertegas dengan terbitnya Instruksi Bupati Barito Utara Nomor 5 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi serta program penciptaan koperasi unggulan di seluruh wilayah Barito Utara.
Sinergi Lintas Sektor untuk Penguatan Koperasi
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara, M. Mastur, menjelaskan bahwa instruksi ini merupakan mandat bagi seluruh jajaran pemerintahan dari tingkat atas hingga desa untuk terlibat aktif dalam pembinaan koperasi.
“Dalam instruksi tersebut, Bupati meminta camat, kepala desa, lurah, hingga pimpinan perusahaan yang menjalin kemitraan dengan koperasi untuk memfasilitasi dan memotivasi pengurus agar segera melaksanakan RAT Tahun Buku 2025,” ujar M. Mastur di Muara Teweh pada Minggu (1/3/2026).
Menurut Mastur, pelaksanaan RAT bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusi koperasi yang menunjukkan bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.
Target Strategis: Minimal Satu Koperasi Unggulan per Kecamatan
Salah satu poin paling krusial dalam kebijakan baru ini adalah ambisi pemerintah daerah untuk mencetak koperasi percontohan. Program ini diharapkan dapat memicu pertumbuhan ekonomi yang lebih sehat dan profesional.
Beberapa poin utama dalam Instruksi Bupati tersebut meliputi:
Penciptaan Koperasi Unggulan: Minimal terdapat satu koperasi unggulan di setiap kecamatan yang memiliki manajemen profesional.
Reaktivasi Koperasi: Melakukan pendampingan intensif untuk mengaktifkan kembali koperasi yang selama ini kurang aktif atau mati suri.
Peningkatan Partisipasi: Mendorong keterlibatan masyarakat luas dalam berkoperasi guna memperkuat modal sosial dan ekonomi.
Kepatuhan Regulasi: Memastikan seluruh tata kelola usaha koperasi berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendampingan dan Pembinaan Berkelanjutan
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM menyatakan kesiapannya untuk terjun langsung ke lapangan. Mastur menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan para camat untuk melakukan pendataan menyeluruh.
“Kami ingin ada koperasi yang benar-benar sehat, profesional, dan mampu menjadi percontohan, baik dari sisi manajemen maupun usaha yang dijalankan,” tegasnya. Bagi koperasi yang saat ini sedang mengalami kendala operasional, pemerintah daerah berkomitmen memberikan pendampingan agar mereka dapat kembali berjalan sesuai ketentuan.
Pilar Ekonomi Berkelanjutan
Dengan adanya payung hukum melalui Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap koperasi tidak lagi dipandang sebelah mata. Koperasi diharapkan mampu bertransformasi menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang tangguh dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya secara berkelanjutan.
Langkah ini diprediksi akan memperkuat ketahanan ekonomi daerah, terutama dalam menghadapi dinamika pasar dengan mengandalkan potensi lokal yang dikelola secara kolektif melalui wadah koperasi. (hms)



