EKSEKUTIFKabar DaerahPalangka RayaPEMKO PALANGKA RAYA

Kasih Uang ke Pengemis, Pemberi Bisa Dikenakan Denda

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kasih uang ke pengemis, pemberi bisa dikenakan denda. Hal itu sebagaimana yang telah tertuang di dalam peraturan daerah (Perda) Kota Palangka Raya

Seperti diketahui, akhir-akhir ini Satpol PP tengah gencar melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang marak beraksi di seputaran Kota Cantik.

Pada Selasa (21/5/2024) lalu, petugas berhasil membongkar lokasi yang dijadikan para pengemis ini mengumpul. Ada belasan yang diamankan, sebagian dari mereka berasal dari luar Pulau Kalimantan.

Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto mengatakan, disamping melakukan penertiban itu pihaknya turut mengedukasi dan menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai adanya aturan dan larangan memberi uang kepada pengemis.

“Hal itu telah diatur didalam Perda Kota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2012 tentangan penanganan gelandangan, pengemis, tunasusila dan juga anak jalanan,” katanya ketik dikonfirmasi, Kamis (23/5/2024).

https://kalteng.co

Lanjutnya, didalam aturan itu tepatnya pasal 6 berbunyi bahwa Dilarang memberi uang atau barang dalam bentuk apapun kepada

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

gelandangan, pengemis dan anak jalanan dipersimpangan jalan (traffic light), jalan protokol, pasar, tempat ibadah, taman dan jembatan serta tempat-tempat umum lainnya. 

“Pasal 20 (3) setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000,” pungkasnya. (oiq)

https://kalteng.co

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button