DPRD GUNUNG MASKabar DaerahLEGISLATIF

Perhatikan Muatan saat Melintas Jembatan, Nomi: Jangan Melebihi Tonase yang Diizinkan

KUALA KURUN, Kalteng.co – DPRD Gunung Mas (Gumas) mengimbau kendaraan umum terutama truk angkutan, memperhatikan batas tonase saat melintasi jalan dan jembatan. Saat ini, beban maksimal yang diizinkan di jalan lintas Kurun-Palangka Raya adalah delapan ton. Wakil Ketua I DPRD Gumas, Nomi Aprilia, menyampaikan harapannya kepada masyarakat, terutama pemilik kendaraan besar, agar tidak membawa muatan yang melebihi kapasitas maksimal yang mampu ditanggung jalan dan jembatan di wilayah tersebut.

“Demi kelancaran transportasi di Kabupaten Gumas, masyarakat yang memiliki kendaraan besar diimbau untuk tidak memaksakan muatan yang melebihi kapasitas jalan dan jembatan kita. Ini demi kebaikan kita bersama,” ujarnya, Senin (11/11/2024). Nomi menekankan, beberapa jembatan yang ada sudah berusia puluhan tahun, sehingga daya tahannya tidak lagi optimal, meskipun sebagian jembatan tersebut terbuat dari beton. Ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan infrastruktur ini agar tetap dapat digunakan dalam jangka panjang.

“Memang, jembatan beton memiliki ketahanan yang cukup baik, tetapi jembatan seperti di Kurun dan Ripi pun bisa rusak jika sering dilintasi kendaraan bertonase besar. Jadi, kesadaran kita semua sangat diperlukan,” tambahnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Gunung Mas, Beryen, menambahkan, ada beberapa jembatan yang tidak memungkinkan dilintasi kendaraan dengan muatan di atas delapan ton.

Beberapa di antaranya adalah Jembatan Kurun, Jembatan Ripi, serta jembatan di arah Sepang Tewai Baru. Walaupun terbuat dari beton, jembatan-jembatan ini tetap dapat rusak jika dilintasi kendaraan yang muatannya melebihi kapasitas. “Seharusnya, jembatan-jembatan yang ada tidak dilintasi oleh kendaraan dengan muatan yang berlebihan. Maksimal hanya delapan ton. Kesadaran dari pengendara sangat diperlukan agar kita dapat menjaga kondisi jembatan ini,” tegas Beryen.(nya)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button