DPRD KALTENG

Jangan Ada Pungutan di Gedung Indoor Pal 5

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kalangan DPRD Kalteng mengingatkan Pemprov agar tidak menarik retribusi di gedung Indoor Pal.5 Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya. Sebelum pembangunan dirampungkan dan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum penarikan retribusi diterbitkan.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Duwel Rawing, kepada Kalteng.co di gedung dewan, Selasa (20/12/2022). Menurutnya, penarikan retribusi tanpa adanya Perda masuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli) dan telah menyalahi aturan hukum.

“Seharusnya selesaikan dulu pembangunan gedung secara menyeluruh, karena yang namanya retribusi masuk dalam kategori pelayanan dan bagaimana bisa menarik retribusi apabila gedung daja belum rampung dan belum ada regulasi yang mengatur retribusinya. Apabila tetap ditarik retribusi maka masuk kemana anggarannya,” ucap Duwel.

Wakil rakyat dari Dapil I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Kota Palangka Raya ini juga mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera merampungkan bangunan Indoor Pal.5, sehingga dapat difungsikan secara maksimal dalam rangka mendukung kegiatan olahraga maupun event hiburan.

“Investasi untuk gedung Indoor Pal.5 sangat besar bahkan mencapai ratusan Milyar. Sehingga perlu adanya upaya dari Pemerintah untuk segera merampungkan pembangunan gedung tersebut, agar bisa difungsikan secara optimal dan DPRD Kalteng siap untuk brrsinergi dalam membuat serta mengesahkan regulasi terkait penarikan retribusi dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan di gedung tersebut,” ujarnya.

Kendati demikian, Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan agar masyarakat selalu waspada terhadap segala indikasi Pungli, sebelum melaksanakan kegiatan atau event hiburan. “Bagaimanapun yang namanya pungutan diluar ketentuan atau pungli sangat tidak dibenarkan serta melanggar hukum. Oleh karena itu, saya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta melakukan cross check terhadap segala hal yang berpotensi pungli sebelum melaksanakan kegiatan atau event hiburan,” pungkasnya. (ina)

Related Articles

Back to top button