OJK dan Bappebti Resmi Akhiri Masa Transisi Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Kripto

KALTENG.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengakhiri masa peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti ke OJK. Pengakhiran ini di tandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Penandatanganan Berita Acara tersebut di lakukan oleh Sekretaris Bappebti, Ivan Fithriyanto, dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto. Acara ini juga di saksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, dan Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya.
Dalam sambutannya, Hasan Fawzi menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman ini merupakan simbol keberhasilan proses peralihan yang telah di lakukan secara terkoordinasi dan kolaboratif antara OJK dan Bappebti selama satu tahun terakhir.
“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan.
Selama masa transisi, koordinasi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, di lakukan melalui working group gabungan yang terdiri atas perwakilan OJK dan Bappebti. Tim ini bertugas melakukan serah terima dokumen dan data terkait aset kripto yang sebelumnya di kelola oleh Bappebti kepada OJK.
Dengan berakhirnya Nota Kesepahaman ini, koordinasi antara OJK dan Bappebti akan di lanjutkan berdasarkan Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan RI tentang penguatan fungsi, tugas, dan kewenangan kedua lembaga dalam pengaturan sektor ini.
Penutupan masa transisi ini menegaskan komitmen kuat OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas. Sinergi ini bertujuan memastikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, khususnya aset kripto, berjalan efektif, tertib, dan aman sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen.(mur)



