DPRD KALTENG

Ketua DPRD Kalteng Berharap Aparat Beri Kelonggaran pada Penambang

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua DPRD Kalteng H. Wiyatno SP menegaskan, pihaknya bersama Pemprov melalui Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Pertambangan telah berkoodinasi dengan Polda Kalteng, dalam menindaklanjuti tuntutan masyarakat penambang saat melaksanakan aksi unjuk rasa.

“Ada beberapa tuntutan dari peserta aksi unjuk rasa, dimana salah satunya mendesak kepolisian menghentikan penangkapan dan razia atas usaha masyarakat kecil, yang berkaitan dengan penambangan emas. Menindaklanjuti tuntutan tersebut, DPRD Kalteng bersama Dinas PTSP dan Dinas Pertambangan telah melakukan komunikasi dengan Kapolda,” ucap Wiyatno, saat dikonfirmasi Kalteng.co di kediamannya, Rabu (10/8/2022).

Dikatakannya, Polda Kalteng menerima dan akan mempelajari tuntutan dari pengunjuk rasa, khususnya terkait kegiatan penertiban pertambangan rakyat.

“Sebenarnya kita tidak bisa menyalahkan aparat penegak hukum karena mereka hanya menjalankan tugas sesuai peraturan Perundang-Undangan. Namun disisi lain, masyarakat melakukan aksi penambangan liar hanya untuk menghidupi keluarganya,” ungkap Wiyatno.

Guna mengatasi permasalahan tersebut, wakil rakyat dari Dapil V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini menyarankan agar Dinas PTSP dan Dinas Pertambangan berkoordinasi bersama kepala daerah baik Bupati maupun Gubernur Kalteng, untuk menyediakan lahan yang nantinya dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Harapan saya, Dinas PTSP dan Dinas Pertambangan berkoordinasi dengan Bupati maupun Gubernur Kalteng agar menyediakan lahan untuk dijadikan WPR. Sehingga masyarakat ketika melakukan penambangan tidak selalu dikejar-kejar saat dilaksanakannya penertiban oleh kepolisian,” ujarnya.

Kendati demikian, Politisi PDI Perjuangan ini juga mengimbau masyarakat untuk mengurus izin WPR yang ada di Kabupaten masing-masing ke Dinas Pertambangan dan PTSP, mengingat ada beberapa kewenangan di pemerintah pusat yang telah diserahkan ke Pemprov, khususnya terkait izin WPR.

“Silakan diurus izinnya termasuk apa saja yang menjadi persyaratannya. Minimal kalau pertambangan rakyat ini memiliki izin, tentunya ada nilai tambah dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kepada dinas/instansi terkait kita berharap agar masyarakat yang ingin membuat izin WPR lebih dipermudah karena aktifitas pertambangan rakyat sudah dilakukan secara turun-temurun oleh masyarakat lokal,” tandasnya.

Selain itu, dengan tersentralisasinya WPR akan memudahkan pemerintah dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian aktifitas masyarakat dalam menambang. Sehingga dampak kerusakan lingkungan bisa ditekan semaksimal mungkin.

“Tentunya kita tidak menginginkan adanya kerusakan lingkungan karena aktifitas pertambangan rakyat dan mengenai tuntutan masyarakat terkait aktifitas tambang, tadi sudah kami koordinsikan dengan pihak Polda Kalteng dan saya berharap pihak Polda bisa memberikan kelonggaran kepada para penambang sampai dikeluarkannya payung hukum terkait WPR, sehingga masyarakat tetap bisa beraktifitas,” tutupnya. (ina)

Related Articles

Back to top button