Legislator Dukung Polda Kalteng Usut Tuntas Mafia Tanah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Rencana Polda Kalteng melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) membentuk Satgas Anti Mafia Tanah 2021 mendapat dukungan dari kalangan DPRD Kota Palangka Raya. Salah satunya dari anggota Fraksi Partai Perindo Ruselita.
Dikatakannya, upaya Polda tersebut untuk memerangi praktik mafia tanah dan memproses hukum para pelaku. Satgas ini nantinya akan bekerjasama melalui Subdit II Hardabangtah Direskrimum dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalteng dalam menjalankan tugas.
“Harus segera diselesaikan kasus sengketa tanah ini. Jangan sampai makin banyak masyarakat menjadi korban para mafia tanah. Kami harap dapat diusut tuntas hingga ke akarnya,” ucap Ruselita kepada Kalteng.co, Minggu (7/3/2021).
Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kecamatan Bukit Batu, Rakumpit dan Jekan Raya (Kelurahan Bukit Tunggal dan Petuk Katimpun) ini menilai banyaknya Nomor Identifikasi Bidang (NIB) ganda menyebabkan persoalan tanah di Palangka Raya meningkat.
“Inilah cara yang dilakukan para mafia tanah untuk dapat menguasai lahan. Cara lain yang digunakan dengan melayangkan gugatan tanpa sepengetahuan pemilik, sehingga saat persidangan dimenangkan penggugat. Bahkan ada yang memanipulasi dengan alasan sertifikat hilang lalu dibuatkan baru. Padahal digadai disuatu tempat, dan masih banyak cara kotor lain digunakan,” jelasnya.
Legislator Komisi B DPRD Kota Palangka Raya membidangi Perekonomian dan Pembangunan ini berharap, dengan adanya Satgas Anti Mafia Tanah, masalah sengketa tanah bisa dieliminir di Kota Cantik.
“Kami mendukung penuh Satgas Anti Mafia tanah yang akan dibentuk Polda Kalteng melalui Ditreskrimum. Dengan harapan para mafia tanah ini dapat diusut hingga tuntas,” pungkasnya. (pra)



