DPRD KALTENGKabar DaerahLEGISLATIF

Penerbitan SHM di Lahan Transmigrasi Terkendala Status Kawasan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Menyikapi masalah sertifikat hak milik (SHM) lahan bagi para penghuni tranmigrasi di Kalteng, kalangan DPRD Kalteng mengingatkan pemerintah agar kedepannya program penempatan tranmigrasi benar-benar disiapkan atau Clean and Clear (CnC).

Hal ini disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kalteng yang membidangi Pembangunan Infrastruktur, H. Sugiyarto, saat dikonfirmasi Kalteng.co di gedung dewan, Senin (9/1/2023).

Menurutnya, penerbitan SHM dilahan transmigrasi sulit dilakukan, mengingat masih ada lahan yang masuk dalam Area Penggunaan Lain (APL) dan kawasan hutan.

“Seperti yang kita ketahui, Tranmigrasi dikalteng masih kendala penerbitan SHM. Karena terdapat beberapa lahan ada di kawasan APL ada juga di Kawasan Hutan. Sehingga penting bagi pemerintah untuk melakukan percepatan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), kabupaten dan kota, termasuk program Reformasi Agraria yakni pembebasan kawasan hutan atau program TORA,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Dapil III meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara ini juga mengatakan bahwa masalah penerbitan sertifikat lahan transmigrasi harus mendapat khusus dari pemerintah, supaya persoalan yang sama tidak terulang kembali.

“Apabila ingin mengusung kembali program Transmigrasi, maka proses penempatan tranmigrasi sudah harus siap, baik perumahan, ketersediaan lahan, biaya hidup mereka dalam beberapa bulan dan lainya. Jangan sampai tidak ada kejelasan,” ujarnya.

Kendati demikian, tahapan usulan tranmigrasi melalui proses yang panjang dan selektif, daerah penempatan mengusulkan kepada pemerintah pusat, setelah dilakukan beberapa study kelayakan baru ada surat keputusan dari menteri terhadap calon lokasi dimaksud, yang selanjutnya untuk proses penempatan dan lain-lain harus dilakukan MOU Kerjasama antar daerah dimulai dari Tingkat Provinsi ditindak lanjuti dengan antar kabupaten untuk calon masyarakatnya.

“Untuk persentase jumlah warganya juga dapat dimuat di dalam kesepakatan tersebut, bisa perbandingan 50 : 50 atau 40:60 dan seterusnya tidak ada batasan. Apalagi tidak hanya warga tranmigrasi, warga lokal juga banyak yang kesulitan mendapatkan sertifikat lahan, karena status lahan masih hutan. Oleh karena itu, kedepan kalau ada tranmigrasi baru, maka kunci utamanya lahan harus CnC. Agar tidak ada persoalan sertifikat lahan kedepan, yang bisa menambah deretan panjang persoalan sertifikat lahan,” pungkas politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini.(ina)

Related Articles

Back to top button