DPRD KALTENG

Raperda Perubahan Kedua, Harus Perhatikan Semua Aspek

PALANGKA RAYA Kalteng.co – Anggota Komisi II DPRD Kalteng Sengkon H Tawat, mengatakan, adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 4 tahun 2016.

Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalteng, harus melibatkan dan mempertimbangkan dari berbagai aspek. Tidak hanya dari satu aspek atau satu kacamata saja dalam pengkajianya.

Misalnya, perlu memperhatikan aspek seperti bagaimana keuangan daerah seperti apa, kemudian dari sisi kesiapan ketenagakerjaan juga perlu dipertimbangkan oleh pemerintah daerah.

“Sehingga saat Raperda Perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 4 tahun 2016, nantinya di sahkan Raperda tersebut tentunya siap di terapkan dengan kajian yang matang,” ungkapnya kemarin.

Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini mengungkapan, pertimbangan aspek jangan sampai di tinggalkan dalam pembahasan Raperda.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Intinya saya selaku legislator pada dasarnya mendukung adanya Raperda – Raperda baik itu Raperda inisiatif maupun Raperda lainnya, yang penting kajian, memperhatikan aspek harus benar – benar matang,” pungkasnya. (ahm)

Related Articles

Back to top button