Hukum Dan Kriminal

Ancam Sebarkan Foto Syur, Pemuda Gerayangi Gadis di Bawah Umur

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ancam sebarkan foto syur, pemuda gerayangi gadis di bawah umur. Peristiwa keji ini nekat dilakukan pelaku berinisial M. Kini nasib pemuda berusia 20 tahun ini harus berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya. Ia dijebloskan ke sel usai kedok mesumnya terbongkar.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Perkenalan antara M dan korban berinisial Bunga ini berawal dari jejaring media sosial Instagram. Seiring berjalannya waktu keduanya menjalin hubungan asmara hingga terjadi aksi pencabulan tersebut.

Dibawah tekanan pelaku yang mengancam akan menyebarkan foto syurnya, korban terpaksa harus menuruti nafsu bejat kekasihnya untuk berbuat cabul tersebut.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Keduanya ketika itu berjanjian untuk bertemua di Jalan Pinus, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya atau tepatnya di depan salah satu gudang di jalan tersebut. Di tempat itu, pelaku  menggerayangi korban di bagian dada dan kemaluannya.

Wakapolresta Palangka Raya AKBP Adiyatna mengatakan, usai menerima perbuatan tersebut, korban memberanikan diri melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Palangka Raya.

“Setelah menerima laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai pelaku pencabulan tersebut,” urainya saat menggelar siaran rilis, Rabu, (8/2/2023) Siang.

Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya pelaku berhasil diamankan kepolisian di tempat tinggalnya, Minggu (5/2/2023) kemarin. Kini pelaku telah diamankan ke Mapolresta untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

“Aksinya tersebut dilakukan lantaran pelaku sudah tidak bisa membendung hasratnya, sehingga akan menyalurkannya kepada korban, dengan mengajak bertemu dan mengancam korban. Namun karena korban menolak, aksinya tidak kesampaian,” paparnya.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (oiq)

Related Articles

Back to top button