BeritaHukum Dan KriminalPalangka RayaUtama

Muncikari Eksploitasi Dua Remaja Palangka Raya Diringkus

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Muncikari eksploitasi dua remaja Palangka Raya diringkus. Jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng menangkap tersangka.

Pelaku Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPP) itu bernama Baktianoor. Pemuda 23 tahun itu diamankan di kediamannya Jalan Mendawai Komplek Sosial, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Jumat (10/9/2021). 

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, menerangkan, pelaku ditangkap diduga bertindak sebagai muncikari dengan mengeksploitasi NO, wanita berusia 18 tahun dan KR remaja pria berusia 16 tahun. 

“Pengungkapan kasus ini berawal laporan masyarakat telah terjadi perdagangan orang di Kompleks Perumahan Jalan Lewu Tatau 4,” katanya, Sabtu (11/9/2021).

Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut. Hingga pada hari H, petugas mendapati sepasang muda-mudi di kamar bagian depan rumah tersebut.

“Hasil eksploitasi NO kemudian mereka bagi atau di sisihkan untuk membeli makan, rokok dan narkoba untuk pelaku,” katanya, Sabtu (11/9/2021). 

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button