Sekolah Tatap Muka di Tengah Pandemi

JAKARTA–Meskipun sedikit dilonggarkan, pembukaan kembali sekolah tatap muka wajib mematuhi protokol kesehatan. Khususnya jaminan kesehatan lingkungan sekolah.
Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Muhammad Ali Ramdhani menuturkan penyelenggaraan pendidikan tatap muka di madrasah atau sekolah harus tetap menjalankan protokol kesehatan. Diantaranya melakukan pembiasaan 3M. Yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.
’’Penyelenggaraan pendidikan tatap muka di madrasah menekankan pentingnya keselamatan siswa dan guru,’’ katanya kemarin (22/11). Untuk itu kesehatan lingkungan sekolah harus terjamin. Dia mengatakan tahun depan Kemenag akan memberikan pertimbangan utama untuk kesehatan lingkungan sekolah.
Diantaranya adalah dukungan anggaran. Kegiatan kesehatan lingkungan sekolah diantaranya adalah membangun sarana kesehatan yang mencukupi. Seperti tempat untuk cuci tangan para siswa. Kemudian juga fasilitas sekat di dalam kelas supaya siswa lebih aman dari potensi penularan Covid-19.
Meskipun begitu pejabat yang akrab disapa Dhani itu mengatakan keterjaminan kesehatan lingkungan sekolah tidak bisa mengandalkan pemerintah sepenuhnya. Apalagi khussu untuk madrasah, proporsinya jauh lebih banyak yang swasta ketimbang milik pemerintah atau negeri.
’’Kepedulian masyarakat menjadi bagian penting dalam proses ini,’’ jelasnya. Dhani menuturkan diharapkan semua pihak dapat membangu penyediaan kelengkapan inti untuk menjalankan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi. Bagi Dhani peran masayrakat sebagai penopang dalam menjaga kesehatan lingkungan sekolah.
Meskipun ada sedikit kelonggaran untuk membuka kembali pembelajaran tatap muka, dia menekankan nomor satu tetap menjaga keselamatan dan kesehatan siswa serta guru. Menurut dia dalam kaidah maqasid Syariah menjelaskan bahwa keselamatan manusia merupakan pertimbangan utama dalam mengambil keputusan atau tindakan.
Khusus kepada pengelola madrasah, Dhani mengingatkan secara prinsip diwajibkan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum membuka kembali pembelajaran tatap muka. Termasuk berkoodinasi dengan pemerintah daerah setempat. Seperti diketahui madrasah merupakan di bawah naungan Kemenag secara langsung. Berbeda dengan sekolah yang tidak langsung berada di Kemendikbud, melainkan di pemerintah daerah.
Dia menjelaskan pemetaan klaster Covid-19 tentu lebih dipahami oleh gugus tugas pengendali Covid-19 di tingkat pemerintah daerah etempat. Sehingga koordinasi pengelola madrasah, Kemenag tingkat kabupaten, kota, sampai provinsi sebuah keniscayaan.
Pada kesempatan sebelumnya Menag Fachrul Razi mengingatkan supaya surat keputusan bersama (SKB) pembelajaran di masa pandemi harus diterapkan dengan syarat protokol kesehatan yang ketat. ’’Mari kita laksanakan kebijakan penyesuaian pembelajaran di masa pandemi dengan menempatkan aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan siswa sebagai prioritas,’’ katanya.
Fachrul mengingatkan pandemi Covid-19 telah membawa dampak serius dalam berbagai sektor. Termasuk sektor pendidikan agama dan keagamaan yang menjadi tanggung jawab Kemenag. Sejak Maret 2020 lalu satuan pendidikan ditutup. Lebih dari 10 juta siswa di bawah binaan Kemenag terpaksa harus melaksanakan belajar dari rumah dengan segala keterbatasannya.
’’Saya merasakan kesedihan dan ketidaknyamanan semua pihak, mulai dari siswa, guru, orang tua, dan masyarakat secara umum atas model dan praktik pembelajaran jarak jauh,’’ tuturnya. Terutama bagi sebagian besar satuan pendidikan, termasuk siswa dan guru yang belum mempunyai kapasitas yang memadai untuk menghadapi situasi pembelajaran jarak jauh.
Pengamat pendidikan Indra Charismiadji mengatakan pemerintah, khususnya Kemenadikbud, jangan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk dunia pendidikan Indonesia. ’’Dalam arti mencuci tangan dari urusan pendidikan selama pandemi,’’ katanya. Yaitu dengan cara menyerahkan tanggung jawab ke pemda, sekolah, dan orang tua serta murid saja.
Dia mengingatkan Kemendikbud juga jangan menjaga jarak dengan sekolah, pendidik, tenaga kependidikan, siswa, orang tua, sampai dinas pendidikan. Baginya Kemendikbud seharusnya menunjukkan posisi sebagai leader di sektor pendidikan dalam menghadapi pandemi ini.
Kemendikbud harus bisa mengkomunikasikan praktik-praktik baik penyelenggarakan pendidikan jarak jauh ke masyarakat secara luas. Sehingga bisa menjadi contoh banyak sekolah. Khususnya sekolah-sekolah yang sampai sekarang masih kesulitan menerapkan pendidikan jarak jauh. Termasuk juga menyebarkan tips bagaimana mengurangi stress di kalangan siswa, orang tua, bahkan guru. ’’Perlu diingat uang rakyat diberikan (ke negara, Red) untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Baik di saat pandemi maupun tidak pandemi,’’ jelasnya.
Terpisah, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan, bahwa keputusan atas pemberian wewenang bagi pemda dalam memutuskan pembukaan sekolah masih kurang lengkap. Harusnya, ada penambahan poin soal persiapan fisik dan psikis satuan sekolah.
Pasalnya, berdasarkan pantauan FSGI bersama KPAI ke sejumlah sekolah sebelumnya, terungkap fakta bahwa selama ini yang dipahami oleh satuan pendidikan hanya seputar persiapan fisik saja. Seperti, wastafel, masker, thermogun, hingga pengaturan jarak tempat duduk. Sementara, SOP tentang penanganan bila ditemukan kasus suspect, banyak sekolah yang tak paham. Belum lagi, mengenai panduan siswa untuk belajar dalam kelas maupaun ketiak berangkat dari rumah ke sekolah dan sebaliknya.
”SOP guru bersama siswa di kelas juga tidak ada. Padahal ini juga sangat pengting,” ungkapnya. Artinya, tidak ada kepastian perlindungan untuk guru dan siswa selama di lingkungan sekolah. Padahal, perlindungan saat proses pembelajaran meerupakan amanat dari UU guru dan dosen.
Karenanya, dia mendesak agar SOP teknis mengenai hal tersebut dibuat oleh pemda. Di mana, Kemendikbud dan Kemenkes juga ikut serta dalam penyusunannya.
”Jangan hanya ketika ada SKB lalu diserahkan saja ke pemda. Kami sudah punya urusan lain. Tidak bisa begitu,” tegasnya.
Setelah dibuat, guidance harus diberikan kepada sekolah. Kemudian, guru mensosialisasikannya pada orang tua dan siswa. Jadi,seluruh lapisan yang terlibat dalam pembukaan sekolah ini mengetahui seluruh protokol yang ada. ”Jadi semua siap melaksanakan protokol kesehatan guna memberikan perlindungan untuk guru, siswa, dan masyarakat secara luas,” papar kepala sekolah SMPN52 Jakarta tersebut.
Di tempatnya, SOP untuk pembukaan sekolah telah dibuat secara detail. SOP ini dibuat sebelum adanya pengumuman SKB empat menteri soal pengalihan wewenang pembukaan sekolah oleh pemda. Langkah ini sebagai antisipasi bilamana kondisi Jakarta membaik dan pembelajaran tatap muka dibolehkan.
Salah satu SOP yang dibuat ialah mengenai tatap muka di kelas oleh guru dan siswa. Ada dua poin dalam SOP ini. Pertama, selama masa pandemi, pembelajaran tatap muka terhadap siswa SMPN 52 Jakarta diprioritaskan pada bidang studi yang susah dipahami siswa. Contohnya, matematika, IPA, Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia. ”Karena mata pelajaran ini butuh kehadiran guru secara langsung,” ungkapnya.
Sementara, mata pelajaran lain bakal dilaksanakan dari rumah. namun, dengan pengantar dan tugas yang diberikan oleh guru masing-masing mata pelajaran ketika anak-anak sedang memiliki jadwal belajar di sekolah. Pembelajaran secara daring ini kemudian dilanjutkan dengan mengacuh pada buku panduan belajar yang ada.
”Misal, Hari Senin, kelas 7 masuk semua, belajar matematika,” tuturnya.
Nah, setiap kelas tersebut bakal dibagi menjadi dua kelas lagi. Karena, ketentuannya, satu kelas maksimal diisi 50 persen siswa. ”Jadi ada dua guru matematika berbeda yang akan mengajar di kelas 7A misalnya,” paparnya. Blended learning tak dilakukannya dengan memisah siswa satu kelas menjadi separuh daring separuh luring. Menurutnya, kondisi tersebut bisa membuat anak mendapat pemahaman berbeda untuk mata pelajaran tersebut.
Poin kedua, saat pembelajaran di kelas, siswa dilarang keras untuk keluar ruanga. Bahkan, untuk ke toilet. makanan dan minuman juga harus disiapkan dari rumah.
”Setelah sesi kedua, siswa langsung pulang,” ungkap Heru. Untuk SOP ini, pilihannya mereka akan dijemput oleh orang tua atau naik angkutan. Masing-masing pilihan diatur jam keluarnya sehingga tidak bergerombol.
Selain kepastian SOP, Heru juga menyinggung soal adanya tes swab PCR secara berkala. Menurutnya, pernyataan Mendagri soal testing berkala oleh pemda masih bias. Harus didetilkan lagi siapa yang bakal membiayai. ”Harusnya disebutkan saja dibiayai oleh APBN melalui Kementerian Kesehatan,” tegasnya. Upaya ini dilakukan guna memastikan keselamatan dan kesehatan satuan pendidikan.
Pada bagian lain, Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim meminta Kemendikbud dan Kemenag tak lepas tangan terkait pembukaans ekolah di tahun depan. Kedua kementerian itu dituntut untuk turun tangan langsung mengecek kesiapan sekolah, kesiapan infrastuktur sekolah atas protokol kesehatan, kesiapan dan izin orang tua.
”Sesungguhnya P2G meragukan kesiapan sekolah memenuhi syarat-syarat daftar periksa protokol kesehatan yang cukup detil,” ujarnya. Sebab, jika dilihat dari kejadian sebelumnya, kesiapan infrastuktur dan budaya disiplin masih belum maksimal dilaksanakan. Sarana-prasarana yang menunjang protokol kesehatan bersifat mutlak, tapi banyak sekolah belum menyiapkan dengan sempurna. Oleh karena itu, P2G, meminta Kemdikbud dan Kemenag turun langsung mengecek kesiapan sekolah dibuka kembali. Kemdikbud harus betul-betul memastikan sekolah sudah siap memenuhi sarana-prasarana penunjang protokol kesehatan, tanpa kecuali.
”Walaupun Pemda diberikan kewenangan untuk menentukan sekolah di wilayahnya boleh buka atau tidak, Kemdikbud, Kemenag, dan juga Kemendagri jangan lepas tangan,” tegasnya.
Satriwan juag mewanti-wanti agar pemda tak terburu-buru memberi izin pembukaan sekolah. Apalagi bila segala prasyarat belum terpenuh. Ia meminta agar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka dilakukan setelah vaksin Covid-19 sudah diproduksi dan terbukti aman.
Dalam masa tersebut, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bisa diteruskan. Bahkan, bila memungkinkan hingga akhir tahun ajaran baru 2020/2021. Tentu, dengan perbaikan-perbaikan pelayanan PJJ. Sehingga, keamanan satuan pendidikan dan masyarakat bisa terjaga.
Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, pembukaan sekolah harus dibarengi dengan persiapan yang matang. “Jangan gambling dengan nasib anak-anak,” ungkapnya.
LaNyalla mengingatkan pemerintah daerah untuk membantu mempersiapkan infrastruktur protokol kesehatan di tiap-tiap sekolah. Pihak sekolah juga diminta untuk melakukan antisipasi penyebaran virus Korona sedetail mungkin.
Pemda harus terlibat dalam penyiapan sarana atau fasilitas penunjang protokol kesehatan. Bukan hanya untuk sekolah negeri, tapi seluruh sekolah yang ada di wilayahnya. LaNyalla mengatakan, selain menyiapkan sarana prasarana penunjang protokol kesehatan, sekolah juga harus membentuk satgas Covid-19. “Bisa menggandeng pihak dari satgas Covid-19 daerah,” ucap dia.
Dengan adanya satgas Covid-19, sekolah bisa menerapkan protokol kesehatan yang wajib dilakukan saat pembelajaran tatap muka. Bukan hanya soal jaga jarak atau memakai masker dan mencuci tangan, namun juga termasuk sistem sifting atau pembelajaran bergiliran seperti yang disyaratkan Kemendikbud.
Dengan melibatkan satgas Covid-19 daerah atau pihak luar sekolah, penerapan disiplin protokol kesehatan diharapkan bisa dilakukan dengan maksimal. “Sehingga jika ada yang abai, satgas Covid-19 bisa langsung mengingatkan,” terang mantan Ketua Umum PSSI itu.
LaNyalla menambahkan, pembukaan sekolah harus mempertimbangkan kesiapan masing-masing daerah. Jika pemda merasa wilayahnya belum siap melakukan pembelajaran tatap muka, maka kebijakan tersebut ditunda dulu sampai semuanya sudah siap. Hal itu untuk menghindari penyebaran virus Korona di lingkup sekolah.
Kepala daerah harus benar-benar memperhitungkan, mengevaluasi dan mengkaji pembukaan belajar tatap muka. Jika sekolah belum mampu menerapkan protokol kesehatan yang ketat, maka jangan dipaksakan. “Lebih baik belajar tatap muka tidak dilakukan,” urainya. Pembelajaran tatap muka bersifat diperbolehkan, alias bukan kewajiban. Selain pemda, keputusan sekolah tatap muka juga berada di tangan kepala sekolah dan orang tua siswa. (wan/mia/lum/jpg)




