UU KIA Tingkatkan Kesejahteraan Ibu Bekerja

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (4/6/2024), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia.
Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Sri Neni Trianawati memberikan tanggapan positif terhadap pengesahan UU KIA tersebut. Sri Neni menilai, UU ini akan memberikan dampak yang signifikan bagi para ibu yang bekerja, terutama dalam hal mendapatkan hak cuti melahirkan yang lebih lama, yakni hingga enam bulan.
“Ini merupakan langkah maju yang sangat penting bagi perlindungan dan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia, terutama di Kalimantan Tengah,” ujar politisi perempuan dari fraksi Partai Golkar ini, Senin (10/6/2024).
UU ini diharapkan Sri Neni dapat meningkatkan kualitas hidup keluarga dengan memberikan kesempatan bagi para ibu untuk fokus pada masa-masa awal kehidupan anak mereka tanpa khawatir kehilangan pekerjaan atau pendapatan.
Dukungan dari pemerintah daerah, menurut Sri Neni akan sangat penting untuk memastikan implementasi UU ini berjalan lancar. “Kami di DPRD Kalteng siap mendukung dan memastikan bahwa peraturan turunan dari UU KIA ini dapat diterapkan dengan baik. Kami juga akan mendorong sosialisasi yang masif agar seluruh pihak yang terkait memahami dan menjalankan UU ini dengan baik,” ucap Sri Neni.
Sri Neni berharap, UU KIA ini dapat menjadi inspirasi bagi upaya-upaya lain dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak. “Ini adalah bentuk nyata dari komitmen kita untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak. Saya yakin, dengan adanya UU KIA ini, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan lebih sehat bagi generasi mendatang,” tutup Sri Neni. (pra)
EDITOR : TOPAN




