Palangka Raya

Dukcapil Layani 23 Jenis Urusan Administrasi Kependudukan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Demi mewujudkan masyarakat tertib administrasi  kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya terus melakukan optimalisasi layanannya.

Terkait hal tersebut, Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya H afendie menyampaikan, sejauh ini pihaknya sendiri melayani setidaknya ada 23 jenis urusan layanan administrasi kependudukan masyarakat.

“Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa Disdukcapil Kota Palangka Raya tidak hanya melayani kepengurusan KTP el dan Kartu Keluarga saja, akan tetapi juga melayani 23 jenis layanan lainnya,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Rabu (2/6/2021).

https://kalteng.co

Lebih lanjut mantan kepala dinas Koperasi dan UMKM Kota Palangka Raya ini mengungkapkan, adapun 23 layanan yang pihaknya layani adalah pertama layanan pengurusan KTP Elektronik, KK, Kia, akta kelahiran, akta kematian, akta perceraian, akta perkawinan, akta pengakuan anak.

Sambungnya akta pengesahan anak, surat keterangan pindah, surat keterangan pindah datang, surat keterangan pindah keluar negeri, surat keterangan datang dari luar negeri, surat keterangan tempat tinggal.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button