TERTUTUP: Pintu masuk PN Sampit tertutup rapat dan didepannya ada spanduk bertuliskan lockdown, Senin (12/7)./BAHRISAMPIT,KALTENG.CO-Sejak Jumat (9/7) lalu Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan lockdown dan tidak melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya tujuh pegawai terkonfirmasi positif Covid-19.
“Kami dari Jumat lalu (9/7) melakukan Lockdown atau tutup pelayanan sementara. Hal tersebut sebagai upaya kami untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19 dikarenakan banyaknya pegawai kami yang terkonfirmasi positif Covid-19. Lockdown atau tutup pelayanan sementara dilaksanakan hingga Jumat 16 Juli mendatang,” sampai Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Darminto Hutasoit, Senin (12/7).
Dia juga mengatakan, saat ini sejumlah pegawai di Pengadilan Negeri Sampit, melaksanakan pekerjaan dari rumah masing-masing atau Work From Home (WFH). Langkah ini sambil menunggu hasil swab PCR seluruh pegawai. Pegawai yang hasil swab PCR negatif maka akan dimungkinkan bekerja memberikan pelayanan. Namun kalau hasilnya positif maka diminta melakukan isolasi mandiri.
“Hari ini ada 18 orang pegawai yang menjalani tes swab PCR di Klinik Islamic Center dan belum diketahui hasilnya kalau hasilnya negatif bisa saja kembali ke kantor untuk memberikan pelayanan, tapi halau hasilnya positif maka kami minta melakukan isolasi mandiri,” ucap Darminto.